Pekerja Gaji di Atas UMR Wajib Ikut Tapera

JAKARTA – Pekerja dengan upah di atas upah minimum wajib mengikuti program Tapera. Komisioner Bantuan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho mengatakan, dana hibah Tapera sebesar 3% sebaiknya diberikan kepada masyarakat yang berpenghasilan di atas UMR.

Ia juga menegaskan, dalam waktu dekat Tapera akan memantau untuk memastikan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti mereka terlihat sudah sangat siap. Bagi masyarakat berpendapatan rendah, Heru mengatakan keikutsertaan dalam Tapera masih lemah.

“Dalam hal pemberian 3%, padahal di undang-undang dikatakan boleh, tapi kepada masyarakat, kepada siapa? Masyarakat yang berpenghasilan di atas UMR. Lihat saja rencana masing-masing,” ujarnya dalam rapat umum Tapera. dilaksanakan pada Kamis (3/10/2024).

Heru menjelaskan, bergabungnya Tapera sangat digemari para ASN karena dianggap siap, karena pemerintah sudah memberikan rencana serupa kepada Badan Pertimbangan Promosi Perumahan (Bapertarum).

Meski demikian, Haru mengatakan diskusi masih terus dilakukan dengan Tapera ASN serta kementerian dan lembaga terkait. Ia juga belum bisa memastikan kapan iuran ASN Tapera mulai dikumpulkan karena program tersebut harus direncanakan dengan matang.

“Yang pertama akan kita komunikasikan dengan masyarakat adalah mitra ASN, karena menurut kami ASN sudah sangat siap, dan dulu mereka punya pengalaman, bisa ikut Taperum. Kapan? Enggak kita belum tahu. Ya. bisa kita jawab sekarang atau tahun depan, ” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *