JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi isu presiden terpilih, Prabowo Subianto yang ingin menambah nomenklatur kementerian menjadi 40. Jika benar, sebaiknya Prabowo-Gibran mengkaji undang-undang tersebut atau menerbitkan Perppu. .
Yusri mengatakan, nomenklatur menteri di kabinet Jokowi-Ma’ruf saat ini sebanyak 34 orang. Rinciannya, menteri koordinasi, menteri organisasi, dan menteri lapangan sebanyak 4 orang. Jika ingin menambah nomenklatur, harus memperbarui UU atau Perpu.
“Bisa ditambah (nomenklatur menteri), tapi dengan perubahan UU Kementerian Pemerintahan,” kata Yusril saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024).
Ketentuan mengenai konstruksi nama Menteri diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Menteri Negara. Jika tidak melalui kajian Kementerian Hukum Umum, presiden bisa menerbitkan Perppu.
“Presiden Jokowi dan DPR bisa melakukannya sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu,” kata Yusril.
Yusril mengatakan, setelah Prabowo dilantik menjadi presiden oleh MPR pada 20 Oktober lalu, ia langsung bisa menerbitkan Perppu terkait penambahan nama tersebut. “Ya, tidak masalah,” katanya.
Selain itu, Yusril mendukung penambahan nama menteri. Misalnya, dia menyebut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang menurutnya sangat kaya.
“Bisa saja. Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendikbudristek) sekarang sebaiknya dikembalikan seperti semula. Sangat kental dan rumit,” kata Yusril.