Satgas BLBI Sita 3 Tanah Debitur Senilai Rp105 Miliar, Ini Pemiliknya

JAKARTA – Satgas BLBI menyita tiga bidang tanah milik debitur senilai Rp 105 miliar Cabang DKI Jakarta terus menyita aset lainnya. Debitur PT Yasindotama Teladan dirotasi melalui Komisi Debitur Negara (PUPN).

Barang sitaan itu terdiri dari tiga bidang tanah, termasuk satu bangunan dan segala isinya. Letaknya di atas lahan seluas 19.915 meter persegi di Jalan Buahbatu KM 6,5, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat. Nilainya diperkirakan Rp 105.051.625.000.

Tanah-tanah ini disita untuk membayar utang kepada negara. Sejauh ini belum ada tanggapan yang diterima. Itu jumlahnya. Rp 188.574.576.224,50 atau Rp 188,57 miliar

Penyitaan dilakukan tim BLBI melalui Jurusita KPKNL Bandung yang dihadiri oleh Anggun Prihatmono dari tim BLBI, Andi Pardede selaku Ketua DJKN Kanwil PKN Jabar, Karman selaku Ketua KPKNL Bandung, Rina Yulia atas nama Kepala Satuan KPKNL Polda Metro Jaya Kompol Hernowo dan Kompol Dayat, serta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri turut didampingi Kapolres Bandung. Dan Kapolsek Banlung Kota Iptu Kidul, serta pejabat pemerintah daerah setempat.

Selain itu, harta kekayaan debitur PT Yasindotama Teladan Berputar lainnya yang disita akan tetap dikelola oleh PUPN melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan terkait. Termasuk penawaran umum atau penyelesaian lainnya, kata Ketua Satgas BLBI Silaban keterangan resmi pada Selasa (8/10/2024) malam.

BLBI akan terus berupaya memastikan pemulihan penagihan utang negara dapat dilakukan melalui sejumlah upaya, antara lain pencegahan penyitaan dan penjualan agunan serta harta milik lainnya dari debitur/debitur yang selama ini menerima BLBI pendanaan tetapi belum memenuhi kewajibannya kepada negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *