Duh! Anwar Usman Sang Paman Gibran Kembali Dilaporkan ke MKMK

JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono membenarkan adanya laporan terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman ke Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Paman Gibran Rakabuming Raka dilaporkan karena dugaan konflik kepentingan dengan pengacara Muhammad Rullyand.

“Sudah (diterima). (Berkas) tadi malam sudah dikirim lewat email, sudah kita buka dan diterima hari ini,” kata Fajar saat dikonfirmasi, Senin (13 Mei 2024).

Laporan tersebut diajukan oleh pengacara Zico, Leonardo Simanjuntak sebagai pelapor. Anwar Usman yang juga kakak ipar Presiden Jokowi diketahui pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencopotannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:

Zico membantah Anwar mengusulkan Rullyand sebagai salah satu ahli dalam persidangan yang akan mendengarkan saksi dan ahli. Bahkan, kata Zico, Rullyandi kini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi.

“Muhammad Rullyandi saat ini menjadi salah satu pihak yang berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam perselisihan hasil pemilu parlemen sebagai wakil termohon (KPU). Setidaknya Pelapor menemukan 2 kasus dimana Muhammad Rullyandi berprofesi sebagai pengacara dan bahkan ada satu kasus yang berprofesi sebagai pengacara. kasus Anwar Usman adalah hakim Dewan Pengacara,” tulis isi laporan Zico.

Ia menekankan aturan Sapta Karsa Hutama pada prinsip kepatutan dan kepatutan. Ia menegaskan, hakim pengadilan negeri sekalipun dilarang keras berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara yang ditanganinya. Lalu katanya, khusus bagi hakim konstitusi yang merupakan negarawan.

“Pantaskah seorang hakim meminta jasa ahli dari seorang pengacara yang saat ini berada di hadapan hakim itu?” dia berkata.

BACA JUGA:

Ia juga menyoroti keputusan MKMK sebelumnya yang memberi teguran kepada Anwar terkait konferensi persnya dan gugatan terhadap PTUN. Pewarta menilai teguran tersebut bukan merupakan bentuk introspeksi diri Anwar Usman sebagai hakim konstitusi.

“Pasca hukuman peringatan yang diberikan pada keputusan nomor 1, seharusnya Anwar Usman lebih sadar diri, menginternalisasikan dirinya untuk berubah menunjukkan sikap negarawan. Namun alih-alih berubah, Anwar Usman kembali melakukan perbuatan yang mempertanyakan kebugaran dan kesusilaannya. ” dia berkata.

Pelapor meyakini adanya dugaan pelanggaran etik berulang yang dilakukan Anwar Usman dari segi kesusilaan dan kepatutan. Dan laporan ini juga menunjukkan dengan jelas bahwa sanksi teguran yang dijatuhkan pada putusan-putusan pelanggaran etik sebelumnya tidak dilaksanakan. lebih mawas diri dan melakukan introspeksi,” lanjutnya. .

(aula)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *