Pemuda Tusuk Emak-Emak di Bogor Usai Pesta Miras Jadi Tersangka

BOGOR – Polisi meningkatkan status hukum pemuda berinisial T yang ditikam ibunya di Bogor. Polisi kini telah menetapkan T sebagai tersangka.

“Dia telah ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Humas Polres Bogor Kota Ipda Eko Agus kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

Polisi di Kemang menangkap tiga pemuda mabuk yang bertabrakan

Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP karena menguntit. Tersangka mendapat hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Alasannya Pasal 351 KUHP: Menguntit, tutupnya.

Sebelumnya, dalam video yang beredar di media sosial, terlihat pelaku ditangkap warga pada Rabu, 8 Mei 2024. Pelaku terlihat hanya duduk dalam posisi jongkok tanpa mengenakan pakaian apa pun.

“Seorang pemuda tak dikenal menikam seorang perempuan di Jalan Cimanggu, Balivet, Bogor,” demikian bunyi keterangan video yang dikutip portal MNC.

4 Pelaku Penikaman Pemuda Mabuk di Kemanga dan 1 Buronan Ditangkap, Ini Perannya

Berdasarkan data pemeriksaan polisi, tersangka sebelumnya sempat minum-minum bersama teman-temannya hingga terjadi keributan. Tersangka yang ketakutan bersembunyi di rumah korban berinisial TN.

Korban terbangun dan melihat tersangka dan langsung menegurnya. Terdakwa mengaku kaget dan langsung menusuk perut korban.

(qlh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *