Ini Alasan Bandara IKN Tak Perlu Buru-Buru Dioperasikan

JAKARTA – Pemerintah diimbau tidak terlalu terburu-buru dalam menentukan waktu operasional Bandara Nocentra Capital (IKN) untuk menjadi bandara niaga berskala internasional yang memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan internasional.

Hal ini dikatakan karena terpantau masih banyak hal yang perlu ditingkatkan demi keselamatan penerbangan, seperti butiran debu yang masih terpantau di area landasan bahkan di kawasan hutan bandara.

Pemerintah disarankan untuk lebih mempersiapkan bandara IKN untuk menyandang status sebagai bandara internasional dengan standar keamanan dan kenyamanan internasional. Bukan hanya soal kesiapan sarana dan prasarana, tapi juga soal pengurangan bencana.

“Sebaiknya bandara benar-benar meningkatkan faktor keselamatan dan keamanannya. Karena bandara ini nantinya tidak hanya untuk masyarakat umum, tapi juga untuk kepentingan presiden, menteri, dan tamu negara,” kata pengamat transportasi Bambang Haryo Soekartono. di Jakarta, Minggu (20/10/2024).

Ia menyatakan sangat mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan yang telah berupaya memperbaiki fasilitas yang ada saat ini, guna memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan internasional. Namun masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

“Saya mengapresiasi upaya pelebaran runway menjadi 45 meter dan menambah panjang menjadi 2.500 meter, namun saya melihat sisi kanan dan kiri runway masih tersusun dari pasir tanah liat dan bebatuan serta debu yang dapat tersedot oleh mesin pesawat. , bahkan dapat merusak sudu turbin pesawat, jika hal ini terjadi dapat menyebabkan mesin pesawat bergetar, karena rusaknya sudu turbin bahkan dapat menghalangi aliran udara yang masuk sehingga mengurangi tenaga dan yang lebih parah lagi dapat mematikan daya dorong pesawat “Pada akhirnya akan membahayakan semua pihak yang berada di dalam pesawat,” ujarnya.

Tak jarang, lanjutnya, pesawat mengalami kerusakan bahkan kecelakaan akibat menghirup abu vulkanik yang lebih lunak dibandingkan pasir dan kerikil. Dan dalam sejumlah kejadian, polisi yang berada di depan mesin pesawat ditarik masuk, padahal polisi tersebut berdiri 5 meter dari mesin pesawat. Salah satu contohnya adalah kejadian di Bandara Internasional Schiphol Amsterdam pada 30 Mei 2024 yang mengakibatkan meninggalnya salah satu pekerja bandara akibat tersedot ke dalam mesin pesawat. Sesuai aturan, jarak minimalnya adalah 30 meter.

“Pernah terjadi sebuah pesawat British Airways mengalami mati mesin saat melewati kawasan yang terdapat abu vulkanik. Debu vulkanik ini ukurannya lebih kecil dibandingkan debu yang terlihat terbang di pesawat Hercules Kementerian Pertahanan saat mendarat di bandara IKN.” Dan tentunya sangat berbahaya bagi keselamatan penerbangan,” ujarnya.

Selain itu, sebelum mengesahkan status Bandara IKN sebagai bandara internasional, pemerintah juga harus mendaftarkan Nomor Klasifikasi Perkerasan (PCN) yang menentukan jenis pesawat apa yang boleh mendarat atau terbang di bandara tersebut.

“Sebelum diaktifkan, harus diketahui terlebih dahulu kekuatan kekerasan landasan pacu (PCN) agar kita dapat menentukan ukuran pesawat apa yang dapat mendarat di landasan bandara. Baik pesawat Narrow Body (ukuran sedang) maupun Wide Body (ukuran besar),” katanya.

Ia berharap Kementerian Perhubungan bisa melakukan pemeriksaan runway terhadap pesawat yang akan mendarat di bandara dengan muatan penumpang penuh, pasokan logistik, serta bahan bakar dan air bersih. Termasuk juga pengaruh kondisi cuaca, baik angin maupun hujan.

“Kami tidak setuju dengan wacana menjadikan bandara IKN menjadi bandara hutan, karena bandara harus steril bagi kehidupan hewan, termasuk burung. Mengapa? Karena komunitas burung dapat membahayakan keselamatan penerbangan jika memasuki mesin pesawat, merusak baling-baling, atau terbentur kaca kokpit pesawat “Ini sudah beberapa kali terjadi di dunia penerbangan, namanya Bird Strike,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *