Ternyata Siskaeee Pernah Raup Keuntungan Hampir Rp2 Miliar dari Bisnis Video Porno

JAKARTA – Sisky ternyata pernah meraup pendapatan sekitar Rp2 miliar dari bisnis video porno. Bintang video dewasa populer Francesca Kendra Novitasari alias Siski resmi divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keyakinan tersebut merupakan buntut dari berkas produksi film dewasa yang diungkap polisi beberapa bulan lalu.

Selain Sisky, juri juga memvonis tiga terdakwa lainnya, Virgil Virginia, Bima Pravira, dan Fatra Ardianata, yang terlibat dalam rumah produksi film dewasa.

Hukuman itu dijatuhkan karena Siskai bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pencabulan. Hakim pun menegaskan, tidak ada alasan untuk membenarkan tindakan perempuan berusia 26 tahun tersebut.

Sissy sudah lama berkecimpung di dunia film dewasa. Namun, ia lebih banyak membuat videonya sendiri dan mengunggahnya ke platform OnlyFans.

Sejak 2017, perempuan kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur ini sudah beberapa kali membuat video porno. Kota yang paling banyak digunakan Siskai untuk memproduksi konten video dewasa adalah Jakarta, Yogyakarta, dan Bali.

Parahnya, sering kali memproduksi konten dewasa di tempat-tempat umum seperti mall, tempat parkir, rest area jalan tol, toko buku, supermarket, gym, hotel, dan lain-lain. Semua itu dilakukan Sissy demi memenuhi kepuasan seksualnya sekaligus mendapatkan penghasilan.

Diketahui, ia bisa mendapatkan banyak uang dengan membagikan video pornonya.

 

Saat ditangkap pada 2021, AKBP Roberto Passaribu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direscrimsus) Polda DIY, mengungkap Siski meraup hingga Rp 2 miliar dari industri tersebut.

Sedangkan pada 2 Maret 2020 hingga 6 Desember 2021, total pendapatan tersangka (Siskai) selama memegang akun konten berbayar lebih dari USD 154.013,73 atau Rp 2,19 miliar. Sedangkan pada tahun 2021, total pendapatannya sebesar $230 atau lebih dari Rp 1,75 miliar

Francesca Kendra Novitasari alias Sisci, usai divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan, mengaku berhenti dan berjanji tidak akan membuat konten dewasa lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *