JAKARTA – Berapa nilai ambang batas SKD CPNS 2024 untuk dinyatakan layak masuk kategori SKB? Peserta Seleksi Profesi (SKD) CPNS 2024 di berbagai tempat, dalam dan luar negeri, mulai menjalani tes mulai Rabu (16/10/2024). Nilai yang diperoleh peserta harus mencapai nilai yang ditetapkan pada SKD CPNS 2024.
Nilai kualifikasi merupakan jumlah poin minimal yang harus diperoleh peserta SKD CPNS 2024 agar dapat dianggap sebagai posisi terbaik pada posisi yang dilamar. Hal terkait nilai ambang batas ini diatur dalam Undang-Undang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 321 Tahun 2024.
Batasan nilai SKD CPNS 2024 adalah sebagai berikut: Tes Intelejen Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakter Pribadi (TKP) 166. Untuk informasi lebih lanjut mengenai reformasi lainnya, lihat briefing Okezone pada Rabu (23/10/2024).
Berikut Nilai Rata-Rata SKD CPNS 2024:
1. Nilai Ambang Batas Rata-rata SKD CPNS 2024 Manufaktur Umum :
Nilai TWK : 65
Skor maksimum TIU: 80
Jumlah TKP: 16
2. Estimasi SKD CPNS 2024 Dibawah 2024
Skor terendah SKD: 286
Skor maksimum TIU: 60
3. Nilai Lulus SKD CPNS 2024, Cum Laude atau Dengan Istimewa
Skor TIU: 85
Nilai SKD minimal (jumlah TWK, TIU, dan TKP): 311
4. Anggaran SKD CPNS Tahun 2024 untuk Pembangunan Khusus Daerah Kurang Termanfaatkan
Skor terendah SKD: 286
Skor maksimum TIU: 60
5. SKD CPNS 2024 Diremehkan Nilai Penanaman Modal Asing
Skor TIU: 85
Nilai SKD minimal : 311
6. Beasiswa S1 SKD CPNS Putra/Putri Papua Tahun 2024
Skor terendah SKD: 286
Skor maksimum TIU: 60
7. Penilaian Kapasitas SKD Peminatan CPNS 2024 Putra/Putri di Kalimantan
Nilai TWK : 65
Skor maksimum TIU: 80
Jumlah TKP: 166