Mendikdasmen Siap Bantu Guru Honorer Viral Jadi PPPK, Usai Dituduh Aniaya Siswa Anak Anggota Polisi

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan siap membantu guru honorer yang viral di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Suprijani menjadi Tenaga Kontrak Pemerintah (GCPW).

Menteri Pendidikan Dasar Abdul Mutti menjelaskan, pihaknya akan memberikan bantuan afirmatif berupa memberi kesempatan Supriyani lulus agar ke depannya bisa mengajar lebih baik.

“Kami berharap dia tidak melanggar hukum, Bu Suprijani saat ini sedang dalam proses pengurusan PPPK-nya dan Insya Allah kami akan membantu sertifikatnya agar bisa diterima menjadi guru PPPK.” “Kami berharap guru ini bisa kembali mengajar dengan baik,” kata Mendiknas di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar, Jakarta Pusat, dilansir Antara, Kamis (24/10/2024).

Sementara itu, dengan proses hukum yang tengah ditangani Suprijani, Muti menjelaskan, saat ini Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Provinsi Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Ia menambahkan, Pengadilan Negeri Andulo akan melanjutkan proses hukum terhadap Suprijani dengan menggelar sidang pada Kamis (24/10) untuk memenuhi yurisdiksi formil.

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari Kapolri, Ketua Pengadilan Negeri Andolo menyambut baik usulan Wakapolda Sultra agar memberikan putusan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat berdasarkan perdamaian yang disepakati kedua belah pihak. .

Kronologis penangkapan dan skorsing Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konave Selatan, bermula saat ia dituduh menganiaya seorang siswa berinisial D (6) yang merupakan anak anggota Polsek Baito.

Atas tudingan tersebut, Suprijani dilaporkan ke polisi di Baito oleh orang tua D pada Kamis (26/4) atas dugaan kekerasan terhadap muridnya. Selang beberapa bulan, kasus tersebut terus bergulir di meja polisi, hingga dinyatakan selesai dan dilimpahkan ke kejaksaan atau P21. Polisi tidak menahan tersangka karena beberapa alasan.

Kasus tersebut viral di media sosial setelah jaksa menahan Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan Wanita (Lapas) Kendari pada Rabu (16/10).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *