Bila Mediasi Hak Nursiyah Tak Direspon, RPA Perindo Akan Tempuh Lapor ke Polda dan Kemenaker

JAKARTA – Relawan Perempuan dan Anak (WCA) DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) akan memperjuangkan hak pekerja perempuan di Nursia yang diduga menjadi korban kriminalisasi jalur hukum perusahaan ikan PT SLT.

Hal itu disampaikan Amriadi Pasaribu, Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo, Senin (29/04/2024) usai sesi penjelasan di Bagian Personalia Jakarta Utara.

RPA Perindo didedikasikan untuk memperjuangkan hak Nursia (24) yang diduga menjadi korban kriminalisasi di perusahaan ekspor ikan (PT SLT).

“Kami mengadakan pertemuan tripartit, banyak pelanggaran yang diduga dilakukan oleh perusahaan, status karyawan sudah pasti, dia bekerja di perusahaan, banyak hak karyawan yang harus dilaksanakan. dan statusnya di perusahaan,” kata Amriadi.

Amriadi mengatakan, hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003. 13 “Tentang Ketenagakerjaan” dan “Ketentuan Pemerintah” Pengganti Tahun 2022 UU No. Pasal 2 UU Cipta Kerja yang mulai berlaku pada tahun 2023 UU No. 6.

“Perusahaan melanggar banyak hal. Status pegawai, jaminan sosial, waktu istirahat, jam kerja dan hak-hak lainnya. Kami akan laporkan ke Polres dan Kementerian Ketenagakerjaan terkait agar ibu Nursia mendapatkan keadilan jika tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan di cabang Jakarta Utara, tambahnya.

Selain itu, Amriadi menyebut PT SLT tidak setuju dengan status kepegawaian Nursiya.

“Jadi mereka bekerja lebih dari waktu yang sah, berdasarkan pelanggaran itu kami minta pihak perusahaan patuh, ternyata direktur perusahaan dan kuasa hukum perusahaan ikan berbeda pendapat, tidak sinkron, dan perwakilannya. perikanan. industri perusahaan perikanan mengatakan pada tahun 2012 bahwa dia adalah seorang buruh harian dan kata pengacara. “Kami akan mendampingi Nursia untuk mendapatkan haknya,” jelas Amriadi.

Amriadi mengaku akan melaporkan PT SLT, tempat Nursia bekerja, ke bagian pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara, agar tidak dialami pekerja lain.

“Kami meminta Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara tingkat DKI hingga Kementerian memastikan banyak hak pekerja yang dilanggar. Kami berharap perusahaan ini mengikuti peraturan yang berlaku saat ini. Perusahaan yang tidak jujur ​​ini akan kami laporkan ke RA. manajer,” katanya. dia menyimpulkan.

Seperti diketahui, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) berlambang Rajawali telah membuka sayapnya dan telah diakui Komisi Pemilihan Umum Indonesia (GEC) dengan nomor urut 16 pada tahun 2024. dalam pemungutan suara pemilihan umum badan legislatif (Pemilu).

Partai Perindo mempunyai nilai-nilai dan visi gerakan yang mencakup generasi muda untuk produktif, memberikan solusi, modern, bersih, jujur, peduli dan terjun langsung ke masyarakat untuk Indonesia maju dan sejahtera.

Partai Perindo telah lama dikenal sebagai partai modern yang peduli terhadap rakyat kecil dan bersemangat dalam penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *