JAKARTA – Pendaftaran Bintara TNI AD angkatan kedua tahun ajaran 2024 telah dibuka. Seleksi calon bintara TNI ini dapat diikuti oleh seluruh lulusan SMA dan SMK.
Pendaftaran dibuka hingga 18 November 2024. Peserta dapat mendaftar secara online melalui link https://ad.rekmen-tni.mil.id/bintara-ad.
“Selama proses rekrutmen tidak dipungut biaya. Jangan percaya calo, kelulusan calon murni hasil proses seleksi,” ujarnya dikutip dalam Rekrutmen TNI Angkatan Darat, Kamis (31/10/2024).
Persyaratan umum berikut harus dipenuhi, antara lain:
1. warga negara Indonesia;
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (penganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penganut agama);
2. Setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Usia minimal 17 tahun 9 bulan dan usia maksimal 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 16 Desember 2024;
4. Tidak mempunyai catatan kriminal yang diterbitkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;
Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan tidak kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Persyaratan lainnya:
Laki-laki, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI;
Minimal ijazah SMA/MA/SMK, baik negeri maupun swasta, terakreditasi sesuai kebutuhan (berlaku paket C), dengan persyaratan nilai rata-rata sebagai berikut:
Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2020 rata-rata nilai rapor minimal 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 68;
Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2021 dan 2022 rata-rata nilai rapor minimal 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 70; Di
Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2023 dan 2024 rata-rata nilai rapor minimal 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 75.
Belum pernah menikah dan tidak boleh menikah pada masa pelatihan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai Dikma;
Memiliki tinggi dan berat badan dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk rekrutmen regional reguler, memiliki tinggi badan minimal 163 cm;
Untuk rekrutmen khusus daerah tertinggal harus mempunyai tinggi badan minimal 160 cm. Di
Memiliki berat badan seimbang sesuai ketentuan yang berlaku.
Bersedia membuat First Employment Bond (GBP) dengan jangka waktu minimal 10 (sepuluh) tahun;
Bersedia mengganti biaya sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari biaya yang dikeluarkan Negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila dengan sukarela menolak atau hendak menolak sebagian atau seluruh kegiatan awal perekrutan dan pelatihan pengangkatan menjadi prajurit TNI;
Siap ditempatkan di semua cabang Tentara Nasional Indonesia dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Di
Wajib mengikuti ujian/tes yang diselenggarakan oleh Panitia Penerimaan yang meliputi Ilmu Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Sastra dan Psikologi.
Persyaratan tambahan.
Persyaratan tambahan yang harus dipenuhi meliputi:
Harus ada surat persetujuan dari orang tua/wali (dapat ditandatangani oleh ibu kandung jika ayah kandung bekerja di luar daerah/provinsi atau telah meninggal dunia/tidak diketahui keberadaannya dan ibu kandung belum menikah lagi) dan selama proses dalam penerimaan prajurit TNI AD orang tua/wali tidak mengganggu panitia penerimaan dan penyelenggara sekolah dasar dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun;
Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan dan telah diproses oleh Disdukcapil;
Bagi yang menerima ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus mendapat persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta transkrip nilai disesuaikan dengan peraturan pemerintah Indonesia;
Tidak boleh bertato/tanda dan tidak boleh tindik/tanda, kecuali disebabkan oleh ketentuan adat (harus disertai surat keterangan dari ketua adat/suku);
Bersedia menaati peraturan bebas KKN, baik secara langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar maksud, harus bersedia dinyatakan gagal dan/atau dikeluarkan dari Dikma apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran tersebut diberikan pada saat pemberian KKN. pendidikan pertama dihadiri. Bentuk surat pernyataan bukan surat; Di
Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang masih aktif;
Persyaratan kinerja.
Calon Bintara PK TNI AD Tahun 2024 diperbolehkan menyertakan sertifikat/piagam/sertifikat prestasi minimal tingkat nasional dengan kriteria juara (juara 1, 2, dan 3) sebagai nilai tambah dalam pelaksanaan proses Rik/ujian dan seleksi. .