Kabar Baik untuk Alumni Pesantren, Kemenag Kaji Rekognisi Gelar Selain Doktor Honoris Causa

JAKARTA – Kementerian Agama (dari Menag) tengah mengkaji program lain untuk menjamin pengakuan atas kemajuan dan pengalaman lulusan pesantren.

Hingga saat ini pengakuan yang diberikan berupa gelar doktor kehormatan.

Peran Pondok Pesantren Kia dan para lulusannya dalam berbagai bidang di masyarakat tidak diragukan lagi. Meski tidak memiliki gelar formal, namun banyak di antara mereka yang merupakan ulama di berbagai bidang ilmu seperti Fiqih, Ushul Fiqh, Tafsir, Tasawuf dan bidang ilmu lainnya. Namun karena tidak memiliki ijazah, mereka dilarang melakukan pekerjaan mengajar ekstensif seperti di universitas karena masalah administrasi.

Oleh karena itu, kami bertekad untuk memberi penghargaan atau penghargaan kepada lulusan kia atau pesantren, kata Mohammad Ali Ramdhani, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama di Jakarta, Rabu (28/2/2024). ).

Menurutnya, selama ini pengakuan terhadap Kia diraih melalui skema pemberian gelar doktor kehormatan di perguruan tinggi. Misalnya Kiai Afifuddin Muhadir yang mendapat gelar doktor kehormatan dari UIN Walisongo Semarang atas jasa-jasanya di bidang hukum dan perkembangan Hukum Ushul.

Untuk mengenali bakat Kian, diperlukan rencana selain pemberian gelar doktor kehormatan. Oleh karena itu pihaknya saat ini sedang mengupayakan pengakuan lulusan pesantren (Rekognisi Pembelajaran Sebelumnya (RPL)). Dengan sistem RPL, ia berharap lulusan pesantren yang ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi di kemudian hari tidak harus mengambil semua mata kuliah.

“Para santri di pesantren sudah belajar tafsir bahkan mengajarkannya, sehingga tidak perlu mengikuti pengenalan tafsir di kampus,” ujar khas Kang Dani.

Kang Dani menambahkan, Pondok Pesantren Kia yang fokus pada kitab-kitab tingkat lanjut dan sulit pada bidang ilmu tertentu berhak diakui setara dengan gelar doktor dalam bidang ilmu tersebut.

Guru Besar UIN Sunan Gunung Jati Bandung mengatakan, “Dalam beberapa strategi sebenarnya sedang kami kerjakan.”

RPL Pihaknya masih mempertimbangkan lembaga yang bisa menerapkan sistem tersebut. “Sistem RPL ini juga bisa diterapkan pada lembaga pesantren,” ujarnya.

“Memang hanya pesantren tertentu saja,” imbuhnya.

Menurut Kang Dani, pengakuan terhadap lulusan pesantren sebenarnya sudah masuk dalam UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019. Pasal 19 Ayat 2 UU Pesantren menyatakan bahwa santri yang telah lulus dari pesantren dan menyelesaikan pendidikannya di pesantren berhak melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi yang sama atau serupa.

“Syukurlah, setelah berlakunya undang-undang pesantren Mahad Ali, santri yang lulus dengan gelar pertama bisa melanjutkan S2 di perguruan tinggi di luar pesantren. Namun ini merupakan prestasi yang patut kita syukuri,” dia berkata. dia berkata.

Pengakuan ini dinilai penting karena para lulusan pesantren telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendidikan masyarakat tanah air dan menanamkan ajaran dan nilai-nilai Islam yang moderat. Sudah saatnya bakat luar biasa Kia diakui pemerintah, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *