Ada Insentif PPN DTP, Penjualan Rumah Naik 20% di Semester I-2024

JAKARTA – Program insentif PPN DTP 100% mendongkrak transaksi di sektor perumahan sebesar 15-20% selama paruh pertama tahun 2024. Konsultan riset senior Knight Frank Indonesia Syarifah Syaukat menjelaskan, pada kuartal I tahun 2024, penjualan dan harga pertama bangunan dasar mengalami peningkatan yang signifikan.

Berdasarkan Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia, penjualan properti residensial pada triwulan I tahun 2024 meningkat signifikan sebesar 31,16% (year-on-year), jauh lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya yang hanya sebesar 3,37% (interannual).

Peningkatan penjualan properti residensial pada triwulan I tahun 2024 terjadi pada semua jenis rumah, dengan peningkatan terbesar pada rumah berukuran besar. Dengan rincian perbaikan sebagai berikut; Penjualan rumah tipe kecil meningkat sebesar 37,84% (year-on-year), rumah tipe menengah sebesar 13,57% (year-on-year) dan rumah tipe besar sebesar 48,51% (year-on-year).

Sementara itu, banyak pengembang dalam negeri yang mampu menerapkan kebijakan ini juga menyatakan bahwa pentingnya kebijakan ini mampu mendatangkan bisnis sekitar 15-20%. Hal serupa juga disampaikan oleh pengiklan residensial vertikal yang mampu mengaksesnya. politik tahun lalu,” kata Syarifah dalam keterangan resminya, Kamis (7/4/2024).

Menurutnya, Promosi Pajak Bumi dan Bangunan Ditanggung (PPN DTP) terbukti bermanfaat bagi pembeli rumah pertama. Kebijakan ini memberikan dampak positif yang baik, dan dampak positifnya tidak hanya dirasakan oleh konsumen saja, namun juga oleh produsen.

“Pengembang memandang insentif PPN DTP ini sangat penting untuk mendukung pemulihan dan pengembangan sektor real estate di Indonesia. Kelanjutan insentif ini memberikan harapan berkelanjutan bagi sejumlah pengembang untuk mencapai target penjualannya di tahun 2024,” lanjutnya

Menurut Knight Frank Indonesia, kebijakan DTP PPN seperti yang akan diterbitkan pemerintah di tengah masa pemulihan ekonomi tidak bisa dihindari, hal ini berdampak positif terhadap aktivitas sektor real estate khususnya di kawasan residensial.

Meski besaran kebijakan ini masih terbatas pada sektor pusat. Kebijakan ini juga membantu konsumen untuk menyediakan alternatif perumahan dengan harga terjangkau.

Sekadar informasi tambahan, DTP PPN diberikan dalam dua periode yaitu atas penyerahan bangunan untuk periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN dibebankan penuh oleh pemerintah sebesar 100% dari Dasar Pajak (DPP). ). , dan untuk pengalihan bangunan untuk periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, dikenai PPN Negara sebesar 50% dari DPP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *