Ada Perjanjian Pranikah, Tengku Dewi Putri Tak Ributkan Harta Gana-gini

JAKARTA – Tengku Dewi Putri resmi mengajukan gugatan cerai suaminya, Andrew Andika, secara online di Pengadilan Agama Cibinong hari ini, Kamis, 6 Juni 2024.

Perkara cerai tersebut terdaftar dalam PACBN 06062024 WIL, namun Tengku Dewi Putri belum mendapatkan nomor perkara maupun jangka waktu perkara perceraian tersebut karena perempuan berusia 36 tahun itu baru saja mengajukan gugatan cerai.

“Kita tunggu saja jadwal sidang dan nomor perkaranya, biasanya kalau kita mendaftar hari ini. Kita tunggu nomor perkaranya, biasanya kalau kita mendaftar hari ini, masih perlu waktu untuk melakukan persidangan sampai nomor perkaranya keluar,” kata pengacara Tengku Dewi Putri, Minola Sephan, di kantornya di kawasan Kuningan Jakarta Selatan pada Kamis (6/06/2024).

Dalam proses perceraiannya, Tengku Dewi Putri mengajukan hak asuh atas anak-anaknya, salah satunya adalah anak pertamanya, Eshan Rayn Fischer yang masih dalam kandungan ibunya.

“Kami hanya memasukkan masalah penitipan anak dalam proses ini, jadi ada dua anak. Bayi tersebut lahir sekitar tiga tahun lalu, bernama Ehsan Ryan. Jadi bayi yang masih dalam kandungan ibu sekarang sudah berumur 8 bulan,” kata Minola.

Sementara itu, Minola menyatakan pihaknya tidak memasukkan harta tersebut karena Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika memisahkan hartanya sebelum menikah.

Soal properti itu, kami tidak memasukkannya dan meminta dalam proses perceraian, mengingat Dewi dan Andrew Andika sudah memiliki perjanjian pranikah, pungkas Minola.

Sekadar informasi, Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika resmi memutuskan menikah pada 8 April 2017. Dari pernikahan tersebut, pada April 2021, keduanya dikaruniai seorang anak bernama Eshan Rayn Fischer.

Saat ini Tengku Dewi sedang mengandung anak keduanya, usia kehamilannya sudah memasuki bulan ketujuh. Menurut kalender, wanita berusia 36 tahun akan segera melahirkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *