Alumni Fakultas Hukum Unisba Dorong Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim, Ini Manfaatnya

JAKARTA – Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (IKA FH Unisba) menyatakan sikap dan dukungannya terhadap beberapa isu penting terkait kesejahteraan hakim dan perwujudan hak-haknya.

IKA FH Unisba pada Kamis (10 Maret 2024): “Kami meyakini peningkatan tunjangan kesejahteraan memberikan kebebasan bagi hakim untuk menjalankan tugas peradilannya tanpa tekanan atau pengaruh eksternal.”

Pimpinan Kolektif Pengurus Nasional (PKPN) IKA FH Unisba menyatakan dukungannya terhadap penyesuaian gaji dan tunjangan hakim. Dukungan penuh terhadap penyesuaian gaji dan tunjangan hakim berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 23 P/HUM/2018 tentang perlunya peninjauan kembali pengaturan gaji hakim dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012. Mengenai hak dan fasilitas hakim, perekonomian telah meningkat secara signifikan, meskipun perlu beradaptasi dengan keadaan yang berubah dan berkembang.

“Kami meyakini penyesuaian gaji dan fasilitas ini untuk memastikan hakim mampu menjalankan tugasnya secara maksimal, tidak terbebani oleh faktor kesejahteraan yang kurang memadai, serta memastikan hakim bebas dari korupsi, kolusi, dan pengambilan keuntungan, kami meyakini hal tersebut merupakan persoalan kebijakan yang harus segera dilaksanakan guna mencegah perbuatan-perbuatan kotor lainnya yang “tidak patut” “agar tidak terjadi pengambilan keuntungan”, tegas IKA FH Unisba.

IKA FH Unisba juga berpendapat bahwa pengesahan undang-undang tentang kedudukan hakim juga diperlukan karena pejabat negara dan pengambil keputusan yang berperkara harus mempunyai status yang diatur secara khusus dan dipertimbangkan secara proporsional dalam sistem hukum Indonesia. Undang-Undang Kantor Kehakiman berfungsi sebagai landasan hukum menyeluruh atas tugas, wewenang dan hak yang terkait dengan kantor kehakiman, termasuk, namun tidak terbatas pada, kesejahteraan sosial, keselamatan, hak cuti, pendidikan berkelanjutan, dan penghormatan terhadap profesi peradilan. Undang-undang ini merupakan hal yang penting dasar.

Kami juga mendukung pelaksanaan hak konstitusional hakim serta persoalan perlindungan dan jaminan keamanan.

“Kami mendukung penuh kebijakan yang memperkuat jaminan perlindungan dan keamanan bagi hakim dalam menjalankan tugasnya, bebas dari campur tangan atau intimidasi dalam bentuk apa pun.” “Ancaman terhadap keselamatan hakim tidak hanya membahayakan keadilan, tetapi juga berdampak penyelenggaraan persidangan. Persidangan yang adil dan aman bagi pencari keadilan,” kata IKA FH Unisba.

Dukungan aksi solidaritas libur bersama Hakim Indonesia pada tanggal 7-11 Oktober 2024. IKA FH Unisba meyakini aksi solidaritas libur bersama hakim se-Indonesia yang berlangsung pada 7-11 Oktober 2024 ini bukan sekedar tuntutan belaka. Namun lebih jauh, IKA FH Unisba menilai proses cuti tersebut merupakan upaya hakim untuk merampas dan menggugat hak konstitusional yang diberikan undang-undang.

“Selanjutnya, kami berharap aksi ini dapat dilaksanakan dengan tertib dan terhormat serta tidak terabaikannya hak masyarakat untuk mencari keadilan,” tulis IKA FH Unisba.

IKA FH Unisba juga segera menetapkan peraturan mengenai kelanjutan rekrutmen calon hakim untuk memastikan pelayanan peradilan terlaksana dan kekosongan hakim di banyak pengadilan segera diisi, diperjelas dan dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya. Anda dapat memaksimalkan rasa ingin tahu Anda terhadap mereka yang mencari keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *