Amandemen UUD 1945 Tak Bisa Dilakukan MPR Periode Sekarang

JAKARTA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR) Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan MPR siap melakukan perubahan UUD 1945 jika mendapat persetujuan seluruh partai politik (parpol).

MPR siap jika semua partai politik sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 yang ada, termasuk membangun kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita, kata Bamsoet, Jumat (7/6/2024).

Namun Bamsoet menilai MPR belum bisa menyelesaikan amandemen UUD 1945 periode 2019-2024 dan masa jabatannya akan berakhir pada awal Oktober.

 Membaca:

“Waktunya kurang dari enam bulan, maka MPR berikutnya bisa melakukan hal tersebut,” kata Bamsot.

Berdasarkan hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini berharap reformasi ke depan bisa dilakukan di bawah kepemimpinan MPR RI. Pasalnya, kata Bamsoet, MPR tidak memenuhi kebutuhan zaman dan tidak bisa mempersiapkan periode saat ini.

 Membaca:

“Saya berharap MPR mendatang bisa mempercepat proses penyelesaian konstitusi kita,” ujarnya. Untuk menata kembali sistem politik dan demokrasi yang berada dalam situasi mengkhawatirkan. “Saya khawatir akan timbul kecurigaan atas perselisihan yang mungkin timbul di antara kita,” jelasnya. .

(garam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *