Ammar Zoni Ajukan Asesmen di Sidang Perdana Kasus Narkoba

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Amar Zoni. Sayangnya, Amar Zoni tidak diwakili di ruang sidang dan hanya mengikuti persidangan online di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Dalam sidang yang digelar hari ini, Senin (13/5/2024), kuasa hukum Amar Zoni, John Mathias, mengajukan permohonan asesmen rehabilitasi kepada majelis substantif.

“Silakan Yang Mulia, saya ingin mengajukan dan mengajukan permohonan penilaian terhadap klien saya (Amar Zoni),” kata John Matias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/05/2024).

“Kalau sekarang bisa, ya,” kata Ketua Mahkamah Agung.

Jon lalu menyerahkan berkas permohonan evaluasi rehabilitasi Amar kepada hakim, dan berkas tersebut diterima oleh Presiden.

Usai persidangan, John mengatakan pengajuan evaluasi rehabilitasi terhadap Amar merupakan hak kliennya, baik masih dalam tahap penyidikan maupun persidangan.

“Sebagaimana penilaian selanjutnya akan diteruskan ke Tim Penilai Terpadu (TAT) oleh BNNP. “Untuk mengetahui sejauh mana kecanduan Amar terhadap narkotika,” ujarnya.

Tak hanya itu, Yoon mengatakan, penyampaian evaluasi rehabilitasi juga untuk mengetahui apakah proses rehabilitasi Amar pada kasus sebelumnya sudah cukup atau belum. Pasalnya, mantan suami Irish Bella sempat menjalani rehabilitasi beberapa bulan lalu, namun kembali ditangkap polisi karena kasus yang sama.

(mobil van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *