Ammar Zoni Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Sidang Pembacaan Dakwaan

JAKARTA – Ammar Zoni menjalani sidang perdana pada Senin (12/5/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba. Sidang sempat ditunda pekan lalu dan kali ini sidang dijadwalkan membacakan dakwaan Jaksa Agung (JPU).

Ammar Zoni melakukan presentasi online dari Balai Konservasi Salemba, Jakarta Timur. Sementara itu, pengacaranya, Jon Mathias, mendengarkan tuntutan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kasus narkoba yang melibatkan Ammar Zoni bermula pada 2 Desember 2024, saat Ammar memesan paket kecil narkoba dari seorang pengedar. Selain itu, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni juga ditemukan dalam kasus terpisah yang dititipkan. Ekstasi Rp 1,2 juta dari saksi Akrihokai bin Bahri.

Kemudian pada Rabu, 12 Desember 2023 sekitar pukul 20.00, saksi Akrihokai menemukan empat paket sabu seberat 4,36 gram di rumah terdakwa kawasan BSD. Dikirim ke apartemen di Tangerang Selatan. Setelah terdakwa menerima sabu tersebut, ia menyimpannya di meja ruang tamu.

“Terdakwa mengambil paket tersebut dan mengakui bahwa paket tersebut miliknya. Setelah itu paket berisi ganja tersebut disita sebagai barang bukti di Polres Metro Jakarta Barat,” kata jaksa saat membacakan dakwaannya.

Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat Pasal 114 UU Narkoba Nomor 35 Tahun 2009. Kedua, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, Pasal 112 ayat 1 dan Kedua Pasal 111 ayat 1. Tahun 2009, ia divonis bersalah. hingga maksimal 5 tahun penjara karena 35 pelanggaran narkoba.

(mobil van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *