Ammar Zoni Minta Sidang Kasus Narkobanya Dipindahkan ke PN Tangerang

JAKARTA – Amar Juni harus diadili untuk ketiga kalinya dalam kasus narkoba. Diketahui, Amar Juni yang ditahan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak hadir di persidangan dan memilih bersidang secara online dari Rutan Salimba, Jakarta Pusat.

Dalam sidang yang beragendakan luar biasa itu, kuasa hukum Amar Goni juga membacakan nota keberatannya. Terlepas dari dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum, mereka keberatan jika pihaknya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Bukan tanpa alasan, sebab tempat kejadian perkara (TKP) dan barang bukti diamankan polisi di kawasan BSD, Tangsel.

Seharusnya dia yang berhak berurusan dengan Pengadilan Negeri Tangerang, bukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kata John Mathias, dikutip dari acara Intensif Investigasi di YouTube.

Selain itu, John meminta jaksa membatalkan tuntutan dan membebaskan Ammar.

Ia menambahkan, “Terkait dengan poin eksepsi, kami juga menuntut agar dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum dibatalkan. Ammar Jouni harus dibebaskan karena sudah menjalani hukuman.”

John Mathias menaruh harapan besar agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan eksepsinya.

Ia menyimpulkan: “Kalau kita bicara peluang ya, sepanjang undang-undang mengatur, pasti ada peluang kan? Undang-undang mengatur kita lakukan itu, maka kita lakukan itu.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *