Anak Dicabuli Ibu Kandung, KPAI Minta Pemda Turun Beri Pendampingan Psikologis

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemerintah Kota Tangsel turun tangan memberikan perlindungan psikologis kepada anak balita yang menjadi korban kekerasan ibu kandungnya yang berinisial R (22), demikian diberitakan. di media sosial menjadi viral.

Komisioner KPAI Dian Sasmita mengatakan KPAI prihatin terhadap anak balita yang terpapar kekerasan seksual dan psikis. Kejadian seperti ini akan menyebabkan anak memiliki kenangan buruk yang akan sangat membekas di hatinya, dan akan mempengaruhi tumbuh kembangnya.

Dean dalam keterangannya, Senin (3/6/2024), mengatakan, “Kenangan buruk ini akan tertanam kuat di otak anak dan berdampak pada tumbuh kembangnya.”

Ia meminta pemerintah daerah (Pemda) mengambil tindakan untuk memberikan dukungan profesional kepada anak-anak tersebut. “Sama seperti psikolog dan pekerja sosial (Peksos), mereka mempunyai kewajiban untuk segera menyelamatkan anak Anda dan melanjutkan serangkaian intervensi,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu tugas dan fungsi utama partai adalah melaporkan pelanggaran hak anak kepada aparat penegak hukum. Akibat kejadian tersebut, KPAI berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait kasus ini yang melibatkan pihak siber.​

KPAI akan terus berkoordinasi dengan aparat dan aparat penegak hukum di Tangsel untuk memantau kasus ini, ujarnya.

Ia mengatakan, Pasal 39 Konvensi Hak Anak mewajibkan negara melakukan tindakan rehabilitatif untuk membantu anak korban.

Upaya tersebut dilakukan tanpa diskriminasi, harus mengutamakan kepentingan kelangsungan hidup anak, menjamin tumbuh kembang anak secara maksimal, dan menghargai pendapat anak.

Oleh karena itu, Anda wajib mendapat bantuan rehabilitasi, dukungan, dan pemulihan berkelanjutan. Bukan berdasarkan proses hukum, tapi sampai Anda mendapat pernyataan dari psikolog terkait bahwa Anda sudah sembuh, kata Dean.

Ia mengingatkan pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak, baik di dalam maupun di luar keluarga.

“Karena kekerasan terhadap anak bisa terjadi dimana saja dan pada siapa saja. Kita semua harus bekerja sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak kita,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *