Anggota DPR Habiburokhman Sepakat Bansos Diberikan ke Keluarga Pemain Judi Online

JAKARTA – Anggota DPR RI Habiburokman mengamini rencana pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) kepada korban perjudian online. Menurutnya, langkah tersebut merupakan sikap umum terhadap bahaya perjudian online.

“Iya, kalau kita penerima bansos, tentu yang kita maksud adalah keadaan yang menimpa penerimanya, bukan penyebabnya. Jadi alasan orang miskin berbeda-beda, mungkin terkait dengan risiko, gaya hidup. Termasuk apakah ada kepala rumah tangga yang rentan terhadap perjudian online.

“Ini adalah bagian dari sikap umum terhadap bahaya perjudian online. Kalau penegakan hukumnya benar-benar baik, padahal dari segi peraturan hukum, Pasal 303 Bagian 1 dan 2 KUHP hanya berlaku bagi penyelenggara dan penyedia. berjudi tanpa izin, standar hukum penjudi belum menyentuh, tapi “efeknya nyata, ada keluarga yang tidak mampu bansos, sekarang butuh bansos,” ujarnya.

Lebih lanjut Habiburokman mengatakan, kebijakan yang bisa diambil untuk melepaskan pemain online dari perwalian yang sah adalah untuk mengantisipasi situasi krisis di keluarga pemain. Ketersediaan bantuan sosial diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar keluarga terdampak.

“Jika secara hukum sulit untuk mengambil tindakan terhadap pemain, kita harus melindungi keluarga mereka terlebih dahulu. Keluarga mereka membutuhkan bantuan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Oleh karena itu, kegiatan penegakan hukum harus komprehensif. Yang paling penting adalah memberantas perjudian. penyelenggara berjudi, tidak ada yang menginginkannya.” – kata Khabiburokman.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Mukhadir Effendi mengatakan banyak keluarga yang menjadi miskin akibat dampak perjudian online. Menurut dia, tanggung jawab Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan adalah membantu korban perjudian online masuk dalam daftar penerima bantuan sosial.

Akibat pengaruh tersebut, Mukhadir mengatakan pihaknya memberikan dukungan besar kepada masyarakat yang menjadi korban perjudian online. Ia pun memasukkannya ke dalam Data Terpadu Jaminan Sosial (DTKS) bansos.

“Ya, misalnya, kami sudah banyak memberikan layanan advokasi kepada para korban perjudian online dan kemudian menempatkan mereka sebagai penerima bansos di DTKS,” kata Mukhadir.

Mukhadir pun meminta bantuan Kementerian Sosial untuk membantu korban perjudian online yang mengalami gangguan psikososial. “Kemudian kami meminta Kementerian Sosial untuk datang dan memberikan nasehat dan bimbingan kepada mereka yang memiliki masalah gangguan psikososial,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *