Anwar Usman Sempat Digantikan Guntur Hamzah Ketika Sidangkan Sengketa Pileg yang Berkaitan dengan PSI

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Panel I karena Hakim Konstitusi Guntur Hamzah harus menggantikan Anwar Osman di Panel III karena panelis yang terlibat dalam perkara tersebut berasal dari Indonesia. Partai Solidaritas (PSI)

Hal itu dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan dengan Anwar Usman karena seperti diketahui, Ketua Umum PSI adalah keponakannya Kesang Pangarip.

Jadi tadi pagi misalnya, ternyata ada pihak yang terkait dengan PSI di majelis, Pak Anwar Usman, katanya tidak boleh, makanya digantikan hakim konstitusi lain. . Sudah selesai, hakim konstitusi lain yang menggantikannya sudah kembali berkumpul, akan terus seperti ini,” kata Fajr kepada wartawan di Gedung MK, Senin (29/4/2024).

Pergantian hakim dilakukan pada sidang pendahuluan pukul 08.00 WIB pagi tadi. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah memindahkan sementara Anwar Usman ke ruang sidang Panel III yang dipimpin Hakim Arif.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai sidang perdana terhadap 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif pada tahun 2024.

Sidang akan digelar pada 29 April hingga 3 Mei 2024 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Sidang akan digelar paralel di tiga ruang MK, Gedung I dan II.

Perkara tersebut akan diperiksa oleh tiga majelis hakim yang terdiri dari tiga menteri konstitusi. Panel I terdiri dari Suhartio (Ketua Panel), Daniel Yousmic Fouch dan Guntur Hamzah, Panel II terdiri dari Saldi Isra (Ketua Panel), Rizwan Mansoor dan Arsal Sani.

Panel III terdiri dari Arif Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman dan Annie Noorbaning Sieh. Untuk membagi perlakuan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 kasus, Panel II dan Panel III memeriksa 97 kasus.

Sesuai ketentuan hukum, Mahkamah Konstitusi mempunyai waktu untuk menyelesaikan perkara perundang-undangan PHPU dalam waktu 30 hari kerja sejak pendaftaran di e-BRPK. Selanjutnya, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara tersebut paling lambat 10 Juni 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *