Apakah Boleh Uang Masyarakat dari Gaji Dipotong untuk Tapera? Ini Jawaban Kemenkeu

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut pengeluaran uang negara untuk tabungan perumahan rakyat (Tapera) kerap dipertanyakan.

Astera Primando Bhakti, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, mengatakan pemanfaatan tersebut dilaksanakan melalui alokasi Program Promosi Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Apakah Perusahaan Pengelola (PB) Tabera menggunakan dana masyarakat? “Uang masyarakat masuk ke penerimaan negara APBN, kemudian salah satu biayanya masuk ke FLPP,” kata Astera dalam konferensi pers di kantor BP Tapera.

Pemerintah sebelumnya menjelaskan, sumber pendanaan PP Tabera terdiri dari transfer dana yang dikelola Badan Konsolidasi Tabungan Perumahan Pegawai Negeri (Papertarum-BNS) dan investasi pemerintah melalui pendanaan ABPN dan FLPP tahun 2018. Dari tahun 2010 hingga kuartal pertama tahun 2024, telah dialokasikan sebesar 105,2 triliun dolar AS.

Namun, Astera mengatakan dukungan APBN kepada Tapera melalui FLPP akan dihapuskan secara bertahap.

“Kalau Badan Pengelola Tapera (BP) bisa tetap independen, FLPP lambat laun akan menurun,” jelas Astera.

Namun Astera mengatakan pengurangan tersebut kemungkinan tidak akan terjadi dalam waktu dekat. Sebab, masih ada 9,9 juta rumah yang masih membutuhkan dukungan dana dari negara.

Sekadar informasi, Pemerintah mengatur besaran iuran pegawai tabungan perumahan rakyat dengan melakukan perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 dan Keputusan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera). ) pesertanya adalah BUMN dan Badan Usaha Milik Desa.

Pada ayat 1 Pasal 15 PP tersebut, besaran titipan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji pegawai dan penghasilan wiraswasta.

Sedangkan besaran titipan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebesar 0,5 persen untuk peserta pegawai dan 2,5 persen dihitung bersama-sama oleh pegawai.

Sementara itu, sesuai pasal 15 ayat 4b, besaran iuran yang harus dibayarkan kepada peserta kerja ASN, yaitu gaji atau gaji pegawai yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dikendalikan. oleh menteri yang membidanginya. urusan pemerintahan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerja sama dengan Menteri Kabinet Kerja (Menban RB) dalam penggunaan mesin pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *