Apakah jika Lulus SNBP 2024 tapi Tidak Diambil Bakal Kena Sanksi Blacklist?

Jakarta – Jika lolos SNBP 2024 tapi tidak menerimanya, apakah Anda akan masuk daftar hitam? Calon mahasiswa baru yang berjuang masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) wajib mengetahui hal ini.

Berdasarkan seleksi yang dilakukan masing-masing rektor akademik PTN, calon seleksi jalur SNBP tahun 2024 dinyatakan sebanyak 126.421 calon, lolos Opsi 1 sebanyak 113.697 orang, dan Opsi 2 sebanyak 12.724 orang dengan kekuatan 1.918 orang. %. Dari total peserta yang dinyatakan lulus, sebanyak 39.056 (30,89%) merupakan KIP Kuliah (Calon Penerima Bantuan Pendidikan Tinggi Pemerintah).

Sementara itu, sebanyak 112.599 peserta memperebutkan 33.608 tempat di perguruan tinggi negeri vokasi. Berdasarkan seleksi yang dilakukan masing-masing Direktur PTN Vokasi, jumlah calon yang dinyatakan lolos seleksi jalur SNBP 2024 sebanyak 29.608 orang, yang terdiri dari 24.680 orang calon yang lolos Opsi 1 dan 4.928 calon lolos Opsi 2. 26,30%.

Dari total peserta yang dinyatakan lulus, sebanyak 10.315 (34,84%) merupakan KIP Kuliah (Penerima Hibah Pendidikan Tinggi Layak Pemerintah).

Jadi kalau lolos SNBP 2024 tapi tidak dapat, apakah akan masuk daftar hitam? Berikut ikhtisarnya:

Terdapat perbedaan antara ketentuan SNBP 2024 dengan ketentuan sebelumnya. Pertama, akunnya. Peraturan tahun ini mewajibkan peserta membuat akun yang dapat digunakan untuk dua seleksi sekaligus, yaitu SNBP dan juga Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Yang kedua adalah mengenai sanksi. Tahun lalu, ketika peserta lolos SNBP kemudian tidak menerimanya, sanksi hanya berhenti di SNBP. Namun pada tahun 2024, peserta yang dinyatakan lulus SNBP dan tidak mendaftar ulang akan dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti UTBK-SNBT dan tidak dapat mengikuti seleksi mandiri perguruan tinggi mana pun. . Di Indonesia.

Selain itu, sanksi tersebut akan tetap berlaku hingga dua tahun ke depan. Dengan kata lain, peserta yang dinyatakan lulus kemudian tidak memanfaatkan kesempatan tersebut tidak dapat mengikuti seleksi SNBP-SNBT atau jalur mandiri di perguruan tinggi lain di Indonesia dalam dua tahun ke depan.

Sebelumnya, Ketua Umum tim penanggung jawab SNPMB 2024 Ganefry mengucapkan selamat kepada peserta SNBP 2024 yang dinyatakan lolos seleksi Jalur SNBP. Diimbau agar calon yang lolos jalur seleksi SNBP 2024 tidak dapat mendaftar pada Seleksi Nasional Berbasis Komputer (UTBK-SNBT) 2024, 2025, dan 2026 serta Seleksi Mandiri 2024 di PTN mana pun.

Oleh karena itu, bagi peserta yang lulus agar segera memeriksa rincian akademiknya dan melakukan pendaftaran ulang sesuai jadwal yang ditentukan oleh PTN sasaran.

Pada saat verifikasi data akademik dan registrasi ulang, peserta SNBP wajib memenuhi ketentuan yaitu menunjukkan rapor asli, dokumen prestasi asli, asli ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan PTN sasaran.

Bagi peserta terpilih Jalur SNBP 2024 yang mengajukan Kartu Indonesia Perguruan Tinggi Pintar (KIP Kuliah), selain verifikasi data akademik, juga dilakukan verifikasi data ekonomi berdasarkan dokumen dan/atau kunjungan ke alamat tempat tinggal peserta.

Tata Cara Verifikasi Hasil Pengumuman SNBP 2024:

1. Kunjungi https://pengumuman-snbp-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/

2. Isi nomor registrasi SNBP 2024 yang didapat tadi

3. Catat tanggal lahir masing-masing peserta

4. Klik pesan Lihat hasil seleksi

5. Setelah itu hasil SNBP 2024 akan menampilkan header berwarna biru untuk peserta yang lolos dan header berwarna merah untuk peserta yang gagal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *