Apakah KPR Akan Lunas jika Nasabah Meninggal?

JAKARTA – Apakah cicilan rumah akan terbayar jika nasabah meninggal dunia? periksa jawabannya di sini. Hipotek adalah produk kredit yang diberikan bank kepada klien untuk membeli rumah.

Namun dalam perkembangannya, perbankan kini telah memperluas fasilitas KPR menjadi pinjaman yang juga dapat digunakan untuk renovasi dan/atau pembangunan rumah.

Keunggulan dari KPR ini adalah Anda dapat pindah ke dalam rumah walaupun properti sudah lunas atau masih dalam masa pelunasan, juga KPR dapat dicicil hingga 25 tahun.

Lalu apakah cicilannya akan terbayar jika pembelinya meninggal?

Berdasarkan pemberitaan di situs resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Selasa (23 Juli 2024), jika nasabah meninggal dunia saat masih dalam tahap pembayaran, maka cicilannya tidak akan dibayarkan. Sistem pembayaran KPR cenderung berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing bank dan klien.

Secara umum sistem pembayaran KPR pada saat nasabah meninggal dunia terbagi menjadi 3:

1. Cicilannya tidak lancar

Jika pelanggan sering terlambat membayar, maka harus dialihkan kepada penerus, dan penerus harus membayar seluruh tagihan secara penuh, termasuk bunga.

Jika pembeli memiliki asuransi dan termasuk dalam hipotek, maka penerima manfaat akan membayar jumlah pinjaman hanya selama pembeli masih hidup.

Jika pembeli tidak memiliki asuransi, penerima harus membayar pinjaman dan sisa cicilan hipotek.

Semua sistem untuk mengurangi utang dan kewajiban yang belum dibayar disediakan secara otomatis oleh sektor perbankan.

2. Cicilan lancar, namun tidak ada asuransi jiwa KPR

Jika pembeli tidak memiliki asuransi jiwa hipotek, namun pembayaran angsurannya lancar, penerima manfaat harus melanjutkan pembayaran hingga lunas. Ahli waris harus sah menurut hukum yang tertulis dalam surat suksesi.

3. Lancar angsuran dan memiliki asuransi jiwa atas cicilan

Jika pembeli masih memiliki cicilan rutin, tidak menunggak dan memiliki asuransi jiwa, maka penerima manfaat dapat mengajukan asuransi jika terjadi kematian.

Pernyataan kematian ini berarti pinjaman hipotek yang belum dibayar oleh penerima dapat dicairkan. Tapi itu tergantung pada polis asuransinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *