Apakah Pajak Motor Mati 7 Tahun Bisa Diperpanjang?

JAKARTA – Pajak sepeda motor mati yang sudah 7 tahun bisa diperpanjang? Ini masih menjadi pertanyaan antar perusahaan.

Artikel kali ini akan membahas hal tersebut sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber pada Kamis (4/4/2024).

Jika pengendara sepeda motor didenda lima hingga tujuh tahun, bisa ke pura terdekat. Bawalah beberapa dokumen yang diperlukan seperti KTP, STNK, BPKB, asli dan kendaraan yang akan Anda bayarkan pajaknya.

Samsat nantinya akan memeriksa apakah data kendaraan tersebut masih ada atau sudah terhapus.

Jika Anda ingin mengaktifkan STNK yang sudah mati 5 tahun, Anda harus memulainya kembali paling lambat 2 tahun kemudian.

Jika tidak dilanjutkan selama 2 tahun maka STNK akan diblokir dan tidak bisa dijalankan lagi alias menjadi kendaraan penipu.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 74.

Kendaraan yang pajaknya sudah 5 tahun (ganti plat nomor) kemudian tidak dibayar meski sudah lewat 2 tahun (total 7 tahun) atau Surat Izin Teknis Kendaraan (STNK) akan dicabut.

(Ahm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *