Apakah Pekerja yang Sudah Memiliki Rumah Juga Wajib Ikut Tapera?

JAKARTA – Apakah pekerja yang mempunyai rumah juga harus ikut serta dalam Tapera? Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri menyetujui aturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Aturan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Dana Pembangunan Perumahan Negara (Tapera).

Aturan tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, dimana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui simpanan tetap peserta pada waktu tertentu.

Keanggotaan ini hanya dapat digunakan untuk membiayai perumahan dan/atau membayar pokok pinjaman setelah keanggotaan berakhir.

Apakah pekerja pemilik rumah juga wajib ikut Tapera? Jawaban atas pertanyaan ini adalah ya, pekerja yang memiliki rumah wajib membayar iuran Tapera jika memenuhi kriteria keanggotaan Tapera.

Besaran iuran tabungan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji bulanan peserta karyawan atau pendapatan dan penghasilan peserta wiraswasta. Besarnya akumulasi iuran pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja atau perusahaan sebesar 0,5% dan oleh pekerja sebesar 2,5%. Saat ini besaran iuran tabungan peserta wiraswasta ditanggung oleh wiraswasta.

Berikut kriteria peserta yang tidak wajib menjadi anggota Tapera

1. Pensiunan

2. Usia 58 tahun bagi pekerja mandiri

3. Peserta meninggal dunia

4. Peserta tidak lagi memenuhi kriteria menjadi peserta selama 5 tahun berturut-turut

Berikut beberapa informasi apakah pekerja yang memiliki rumah harus berpartisipasi dalam Tapera. Kami harap artikel ini menjawab pertanyaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *