Apakah Tapera Bisa Dicairkan? Ini Jawabannya

JAKARTA – Apakah tapera bisa meleleh? inilah jawabannya. Manfaat dan kesejahteraan itu didapat setelah Peraturan Perumahan Jaminan Sosial (Tapera) ditandatangani Presiden Jokowi.

Para pekerja bertanya-tanya apakah lancip itu akan meleleh? dan jawabannya adalah ya. Karyawan dapat menarik dana kerugian ketika masa keanggotaan berakhir.

Direktur Utama BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan dana yang terkumpul dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.

“Uang yang dikembalikan kepada peserta Tapera di akhir masa kepesertaan merupakan salah satu bentuk penghematan sekaligus keberhasilan pengomposan mereka,” jelas Heru Pudyo Nugroho, Selasa (28/5/2024).

Penurunan gaji bagi para taper ini sejalan dengan tujuan Undang-Undang Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Perintah ini diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

Dalam paragraf 1 Pasal 15 PP menyebutkan simpanan negara sebesar 3% dari gaji pegawai dan pendapatan peserta wiraswasta.

Pasal 20 PP Tapera juga menyebutkan bahwa pengusaha wajib menyimpan uang Tapera setiap bulan, sebelum tanggal 10 bulan berikutnya dari tabungan bulan berikutnya di rekening dana Tapera.

Donasi atau hadiah yang ditarik dari Tapera akan dikelola oleh BP Tapera. Merupakan organisasi khusus yang didirikan oleh sektor publik untuk menghimpun dan memberikan pembiayaan jangka panjang dengan biaya rendah untuk pembiayaan perumahan guna memenuhi kebutuhan perumahan yang baik dan terjangkau bagi para peserta.

Dengan cara ini, peserta dapat mendonasikan uang yang dikumpulkan Tapera ketika masa keanggotaannya berakhir atau pensiun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *