Bangkitkan Industri Baja Nasional, Lelang Proyek Tol MBZ Dinilai Sesuai Aturan

JAKARTA – Mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan Proyek Jalan Tol Jakarta Sikumpek II Elevated atau dikenal dengan nama Tol Sikunir-Karawang Barat atau Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Peraturan perundang-undangan dan tata cara lelang tidak dilanggar.

Hari mengatakan, perubahan tol MBZ dari beton menjadi baja merupakan kebijakan yang diambil dalam rapat kabinet terbatas (RATAS). Menteri PUPR juga telah menyetujui usulan perubahan kenaikan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) industri baja nasional.

Jakarta, Rabu (26/6/2024) Heri seperti dikutip, “Dalam rapat kabinet, disebutkan kebijakan penggunaan TKDN, termasuk penggunaan baja. TKDN digunakan karena Krakatau Steel menghadapi kesulitan.”

Saat memimpin BPJT pada 2015 hingga 2019, Hari mengaku tidak terlibat langsung dalam rapat kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Namun, ia mengetahui Ratas memutuskan menggunakan baja pada detail surat edaran Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR pada 2015 sebelum lelang.

Diakui Heri, selaku Kepala BPJT, MBZ juga menyetujui perubahan struktur beton menjadi baja pada proyek pembangunan jalan tol tersebut. Hal ini konsisten dengan peninjauan kembali dan penolakan keputusan berdasarkan statusnya untuk ditindaklanjuti.

“Hal ini didorong oleh kebijakan pemerintah untuk menghidupkan kembali industri baja, mendorong TKDN dan pilihan manufaktur yang lebih cepat,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia mencontohkan, perubahan struktur beton menjadi baja disampaikan kepada pemerintah oleh konsorsium badan usaha. Pada tahap prakualifikasi, rencana pembangunannya masih menggunakan beton. Namun ada usulan perubahan kualifikasi baja. Pada saat lelang, baja telah digunakan dalam desain konstruksi.

“Unit usaha mengirimkan dokumen perubahan terkait perubahan beton ke baja dalam konstruksi. Termasuk anggaran biaya yang berubah saat itu. Suratnya sampai ke Menteri PUPR dan diterima BPJT. Dokumen itu dijadikan dasar lelang oleh panitia lelang,” ia dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dugaan tindak pidana pembangunan proyek tol MBZ di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka mengatakan pada hari Selasa. , 25 Juni 2024.

Dia mengatakan, perubahan struktural ini juga berdampak pada perubahan harga rencana awal dari Rp9 triliun menjadi Rp11 triliun. Karena strukturnya berbeda, maka secara statistik baja lebih mahal dibandingkan beton, namun otomatis nilai desainnya berbeda karena bahannya lebih ringan.

Biswanto, mantan Direktur Teknik PT Jasmerga Jalanleang Cekampek (JJC), mengatakan pengubahan struktur dari beton menjadi baja bisa mempermudah pekerjaan. Karena jika terpaksa menggunakan beton maka konstruksi bentang akan lebih berbahaya dan rumit dari segi waktu konstruksi dan berat selama pengangkutan.

“Jika beton dengan celah seperti itu digunakan untuk proyek ini, akan berbahaya dan rumit. Ini akan mempengaruhi transportasi dan waktu konstruksi,” ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, mantan Direktur Utama JJC Joko Dwijono kedapatan menipu klaim Rp 1,4 triliun dari KSO Waskita-Asset selaku kontraktor proyek tol Zepec II.

“PT JJC tidak menyetujui klaim tersebut karena tidak ada saran dari pemilik proyek (PT JJC) atau usulan PT JJC terkait klaim pekerjaan tersebut,” kata Sugiharto yang menjabat Vice President Infrastruktur II PT Waskita sejak Maret lalu 2019. Karya periode sampai dengan Maret 2021 dan Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya periode Maret 2021 sampai dengan 17 Desember 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *