Bangun IKN Sudah Habiskan Rp83,4 Triliun, Jadi Apa Saja?

JAKARTA – Kementerian PUPR mengucurkan sedikitnya Rp83,42 triliun untuk pembangunan Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) menggunakan APBN.

Imam Santoso Ernawi, Ketua Kelompok Khusus Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN mengatakan, pelaksanaan paket fisik yang dikontrak pada tahun 2020 hingga 2024 dibagi menjadi tiga kategori. Masuk Kategori 1 untuk prasarana penunjang pelaksanaan HUT ke-79 RI.

Jumlah paket pekerjaan kontrak sebanyak 40 dengan progres fisik 88,20%. Pada Kategori 2 kini terdapat 31 paket dengan progres fisik 46,71%. Kategori 3 saat ini berjumlah 35 paket dengan peningkatan fisik 8,61%.

Pada hari Kamis, Imam Ernavi mengatakan dalam percakapan virtual: Saat ini, kemajuan fisik keseluruhan dari total 106 paket kontrak pada periode 2024-2020 adalah 45,11 persen (hingga 13 Juli 2013), dengan batas anggaran sebesar 83,42 triliun riyal. 7/2024).

Klarifikasi Imam, Terdapat 9 Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Pengembangan IKN seluas 256.142 hektare yang diperuntukan untuk menampung penduduk lebih dari 2 juta jiwa.

Kawasan tersebut meliputi KIPP, pusat perekonomian, pelayanan kesehatan, pariwisata dan hiburan, pendidikan, pelayanan inovasi dan penelitian, pusat agroekonomi dan logistik, pusat pertanian dan pusat pengembangan industri teknologi tinggi.

9 WP dibuat dalam 5 tahap. Saat ini sedang dalam pengerjaan tahap pertama pada tahun 2022 hingga 2024, relokasi tahap pertama. Sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tentang rincian rencana induk ibu kota nusantara disebutkan bahwa infrastruktur dasar harus selesai dan beroperasi pada tahun 2024.

Imam Arnavi menjelaskan, “Tidak hanya PUPR, listrik, komunikasi, dan pengelolaan sampah juga ada untuk populasi pionir.”

Selain itu, pada tahap pertama, pemerintah juga membangun fasilitas utama seperti istana presiden, perkantoran, dan apartemen di KIPP.

Pemerintah juga akan melaksanakan mutasi pertama ASN, termasuk TNI dan Polri, yang dijadwalkan pada September 2024. Terakhir, pemerintah akan terus mendorong inisiasi investasi non-APBN pada sektor ekonomi prioritas.

Hazrat Imam (RA) mengatakan: Tahapan pengembangan IKN ditetapkan untuk menjamin kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan tujuan, yang dilaksanakan secara stabil dan terpadu.

Ia menyimpulkan: Fase ini didasarkan pada perkiraan jumlah penduduk yang tinggal di sana serta kebutuhan lahan dan kawasan yang akan dikembangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *