BAP Diubah, Hotman Paris Duga Ada Oknum Polisi Terlibat Kasus Pembunuhan Vina

JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris membantu keluarga Vina Cirebon memperjuangkan keadilan. Ia menduga ada oknum polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina yang dilakukan beberapa geng motor pada 2016.

Kecurigaan itu bukan tanpa alasan, Hotman menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh, BAP telah diubah sebelum berkas diserahkan ke Kejaksaan.

Artinya, ketiga pelaku yang masih buron tidak diikutsertakan dalam proses hingga pendelegasian dilakukan.

“Saat diserahkan ke Kejaksaan Agung, mereka (petugas kepolisian) mengubah berita acara pemeriksaan (BAP),” kata Hotman Paris saat ditemui di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024).

Hotman juga mengatakan, perubahan catatan perkara mengakibatkan keterlibatan DPO terbantahkan. Bahkan, ketiga pelaku hampir semuanya terlibat dalam kasus pembunuhan Vina.

Alhasil, ketiga pelaku bernama Pegi alias Perong, Andi, dan Dani hingga saat ini belum diketahui keberadaannya sejak tahun 2016.

“Sampai saat ini ketiga orang tersebut belum jelas alamatnya, harusnya ada di BAP,” imbuh Hotman.

Padahal, ketiga pelaku yang melarikan diri itu berasal dari Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Cirebon, seperti diumumkan Polda Jabar. Hotman pun meminta penyidik ​​menurunkan tim untuk mencari informasi di desa yang diiklankan tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, menurutnya, ada harapan untuk mengetahui keberadaan ketiga pelaku yang masih buron.

Sebelumnya di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Penyidik ​​Polda Jabar, khususnya Ditreskrimsus dan Kapolda meminta agar penyidik ​​segera datang ke desa ini, desa ini. jaraknya 10 km dari rumah Vina,” jelas Hotman.

“Nama dan desa ini berasal dari siapa? Artinya ada di arsip kan? Jadi kenapa tidak dikirim tim ke sana,” tutupnya.

Sekadar informasi, kasus pembunuhan Vina kembali menjadi sorotan setelah film adaptasi kasus bertajuk Vina: Before 7 Days tayang di bioskop pada 8 Mei 2024.

Korban Vina dibunuh setelah dianiaya secara seksual oleh beberapa anggota geng motor di Cirebon pada tahun 2016. Dalam kasus ini, polisi menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh tersangka divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017. Sedangkan satu tersangka divonis delapan tahun penjara.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU agar para terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *