Barang Bukti yang Disita Polisi dari Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon: Ijazah hingga STNK

Bandung – Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M. Rizka Rudiana di Cirebon pada Sabtu, 27 Agustus 2016.

Seluruh bukti itu terungkap dalam siaran pers kasus yang digelar di Mapolda Jabar, Minggu (26 Mei 2024).

Selain barang bukti yang tertuang dalam putusan pengadilan, barang bukti baru ditemukan setelah dilakukan penggeledahan di rumah orang tua Perong alias PS alias Robbie Irawan, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar Paul Surawan.

Menurut AKBP Surawan, barang bukti yang disita berupa dua STNK kursi roda dua bernomor registrasi B 3408 TFV dan D 6247 PIK serta dua buah kunci kendaraan roda dua.

Kemudian mohon siapkan satu akta kelahiran asli atas nama Pegi Setiawan. Dua eksemplar asli rapor SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan, dua eksemplar asli ijazah SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan, dua eksemplar Kartu Keluarga nomor 3209140405090062, satu eksemplar biometrik profesi atas nama Kartini.

Dua buah ijazah atas nama Peggy Setiawan, satu lembar rapor Ujian Nasional SMA dan satu foto copy KTP atas nama Peggy Setiawan. Satu salinan surat pemberitahuan pindah ke sekolah menengah atas nama Going Setiawan.

Juga 4 foto Pegi, 1 kartu Indonesia Pintar atas nama Pegi Setiawan dan 1 fotokopi KTP atas nama Luciana. Satu copy kartu ujian atas nama Pegi Setiawan.

Polisi juga menyita dua kotak ponsel Infinix dan Samsung Galaxy A05. Barang bukti nama samaran PS, nama samaran Perong, Robi Irawan yaitu; Ponsel PS One merek Samasung berwarna hitam milik Perong alias Robi Irawan.

Berdasarkan hal tersebut, kami yakin PS ini merupakan DPO PS dalam kasus Beena, kata AKBP Surawan.

Cara tindak pidananya adalah dengan melakukan pembunuhan berencana, melakukan tindak kekerasan, menggunakan alat bernama kayu, memaksa anak melakukan persetubuhan dengan korban atas nama harta benda dan bina, serta menggunakan batu dan pisau hingga orang tersebut meninggal dunia. .

Menurut Bareskrim, atas perbuatannya Peguy didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55(1) KUHP dan Pasal 81(1) UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah. Terhadap Pasal 55 ayat (1) KUHP, diterapkan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan pidana penjara paling lama 20 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami di Polda Jabar yakin polisi akan terus menyelesaikan kasus ini secara profesional, bekerja secara prosedural dan menggunakan metode ilmiah atau penyelidikan kejahatan ilmiah,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *