JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan dua penyedia barang dan jasa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan gerobak niaga di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018-2019
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, kedua tersangka adalah Mashur dan Bambang Widianto.
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka, merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dimana mereka berperan sebagai pihak yang ikut serta melakukan tindak pidana korupsi, khususnya pihak penyedia,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu, 14 Juli 2024.
Padahal, penetapan tersangka ini sudah ditetapkan pada Juli 2023. Namun, baru diketahui polisi. “Tapi sebenarnya sudah lama diputuskan. Tahun lalu Juli 2023,” kata Arief.
Di sisi lain, Karo Penmas Direktorat Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, keduanya merupakan pemasok barang dari Pemimpin KSO PT Piramjda Dimensi Milenia dan KSO PT Arjuna Putra Bangsa.
Berkas tersangka Mashur dan Bambang dilimpahkan kedua kalinya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 12 Juli 2024.
“Kembalikan kedua berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung RI pada 12 Juli 2024 sesuai Surat Reserse Kriminal Polri atas tersangka Bambang Widianto Nomor: B/304/VII/RES.3.1./2024 /Bareskrim tanggal 11 Juli 2024 dan untuk tersangka Mashur nomor: B /305/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024,” kata Trunoyudo.
Trunoyudo tidak membeberkan kapan berkas perkara kedua tersangka dilimpahkan ke Kejagung untuk tahap I. Ia hanya mengatakan, berkas tahap I dikembalikan Jaksa (JPU) Kejagung untuk dilengkapi atau P-19 pada 29 Mei. 2024.
Sebelum dilimpahkan kembali, penyidik disebut telah mengambil langkah memenuhi arahan jaksa atau P-19 terkait kelengkapan formil dan materil berkas Mashur. Trunojudo mengatakan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi yang diminta jaksa. Namun saksi dan hasil tes tidak dilaporkan karena bersifat bahan penyidikan.
Sementara terkait penuntasan kasus Bambang, penyidik telah menyita dua bidang tanah dan sertifikat yang diduga hasil tindak pidana korupsi. Kavlingnya meliputi area seluas 18.658 m2 dan 18.115 m2. Selain itu, polisi juga menyita mobil Ford Tipe Ranger Double Cab 2.2L.
Penyidik sudah mengajukan persetujuan ke Pengadilan Negeri Kubu Raya dan Pengadilan Negeri Pontianak, kata Trunoyudo.
Trunojudo menegaskan, penyidik tentu akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung agar Kejaksaan Agung segera menerbitkan P-21 atau berkas perkara lengkap. Dengan demikian, penyidik bisa menyerahkan tersangka Mashur dan Bambang serta barang bukti untuk diadili.