JAKARTA – Direktorat Kejahatan Dunia Maya (Dirtipidsiber) Polri berhasil mengungkap kasus penipuan online di jaringan internasional. Dalam kasus ini, petugas menangkap 3 orang tersangka, yaitu 1 warga negara asing (WNA) berinisial ZS dan 2 warga negara Indonesia (WNI) berinisial H dan M.
“Tersangka mempekerjakan 17 WNI, 10 WNI, 21 WNI, dan 20 WNI secara ilegal untuk bekerja di Dubai,” kata Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Brigjen Pol Hilmawan di Polres Jakarta Selatan, Selasa (16). /7/2024).
Tersangka berinisial M berperan sebagai Pelaku Perdagangan Orang (TPPO) yang menyelundupkan dan mengatur keberangkatan WNI untuk bekerja secara ilegal di Dubai atas perintah ZS. Kemudian, tersangka berinisial H berperan sebagai operator penipu yang beroperasi di Dubai dan menipu WNI atas perintah ZS.
Tersangka ZS juga menyewa penerjemah Tionghoa-Indonesia yakni terdakwa berinisial NSS yang divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebagian aset tersangka hasil pelacakan masih berada di Dubai. Ini akan dikoordinasikan oleh penyidik dan Interpol agar bisa segera dilindungi dan disita.
Peristiwa penipuan online, jaringan internasional yang dipimpin oleh ZS juga melakukan penipuan online di 3 negara yaitu India, China dan Thailand. Tiga negara mengalami kerugian sebesar ini:
– India : sekitar Rp 1.077.204.000.000
– China : sekitar Rp91.207.000.000
– Thailand : sekitar Rp 288.300.000.000
Total kerugiannya sekitar Rp 1,5 triliun.
Hingga saat ini, Polri masih intensif bekerja sama dan berkoordinasi dengan Divisi Interpol dan Interpol untuk mencari pelaku lainnya, ujarnya.