Begini Kejanggalan Penangkapan Pegi Setiawan hingga Akhirnya Dibebaskan

 

JAKARTA – Kuasa hukum Peggy Setiawan, Tony TM sejak awal mempertanyakan keputusan reserse Polda Jabar. Akhirnya, hakim mengizinkan dakwaan awal yang diajukan oleh sekelompok pengacara.

Tony mengatakan, ada beberapa pelanggaran hukum dalam kasus penangkapan Peggy Setiwan. Dia berdalih, polisi tak perlu mengusut sambil mengidentifikasi tersangka.

Penyidik ​​berpendapat tidak perlu dilakukan penyidikan terhadap putusan tersangka karena Peggy Setiwan merupakan DPO yang ditunjuk pada 15 Mei 2016. Kalau sengketanya DPO, selidiki dulu apakah DPO Oh benar atau tidak, ujarnya. Tony, dikutip dari iNews TV, Senin (8/7/2024).

Menurut dia, jika DPO dilantik pada 15 September 2015, maka Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tetap berlaku.

Dalam Pasal 31, dia menjelaskan, tersangka yang telah dipanggil sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan, tidak hadir dan tidak diketahui keberadaannya, dimasukkan dalam daftar yang dipersyaratkan dan diterbitkan surat DPO.

Oleh karena itu, ada dua hal yang harus dilakukan penyidik. Namun, para penyelidik mengabaikan prinsip-prinsip ini.

“Ada dua hal yang harus dilakukan untuk mengidentifikasi seseorang. Pertama, seseorang harus berstatus tersangka. Kedua, harus diperiksa. Bahkan, penyidik ​​belum bisa memastikan surat penetapan tersangka tahun 2016,” tutupnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Iman Sulaiman mengabulkan permohonan pemohon terkait kasus dugaan terhadap Peggy Setiwan. Putusan tersebut dibacakan hakim dalam sidang PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Keputusan tersebut membatalkan status tersangka Peggy Setiwan oleh penyidik ​​Polda Jawa Barat (POLDA) dalam kasus pembunuhan Eki dan Wena tahun 2016 di Sereban.

“Keputusan tersangka terhadap pemohon harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Ayman membacakan putusan yang disampaikan Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *