Begini Peran Ketua RT hingga Dijadikan Tersangka Keributan Ibadah Rosario di Tangsel

TANGSEL – Ketua RT berinisial D (53) ditetapkan sebagai tersangka gangguan warga dan kelompok Rosario di Jalan Ampera, RT07 RW02, Babakan, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).

Total ada 4 tersangka. Selain D, 3 sisanya adalah I (30), S (36), dan A (26). Keempatnya dijerat Pasal 170 KUHP, 351 KUHP, Pasal. 335 KUHP MCMLI.

Kemewahan disewa pada 5 Mei 2024 malam pukul 19.30. Beberapa warga yang merupakan mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) berdoa Rosario di rumah kontrakannya.

Dalam aksi tersebut, D. dikabarkan sempat datang, dan berteriak dengan suara lantang bertanya kepada massa, karena sudah larut untuk bubar. Menurut Ketua Rt, kebaktian dilaksanakan di dalam gereja, agar tidak mengganggu warga lainnya.

Kemudian datang seorang pria berinisial D dan mencoba membubarkan aksi dengan berteriak, kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso, Selasa (7/5/2024).

Namun teriakan D’a mengundang reaksi dari jemaah, warga lain, dan warga sekitar. Sebuah alasan menyusul, yang mengarah pada kekerasan fisik. Beberapa warga menggunakan senjata tajam dan melukai dua orang yang ikut berkumpul.

Dia menambahkan bahwa “tangisan” itu adalah kekacauan dan kesalahan, karena paksaan dan kecelakaan.

Kericuhan dan kekerasan terekam oleh para petani di sekitar lokasi kejadian. Dalam video tersebut terlihat dua pria memegang senjata tajam seperti pisau.

“Banyak tuduhan yang cukup singkat karena menyebutkan beberapa saksi dan tersangka,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *