Beli Rumah Bebas PPN 100% Resmi Berlaku hingga Desember 2024, Ini Aturan Mainnya

JAKARTA – Pemerintah kembali memberikan insentif PPN 100% untuk pembelian rumah atau apartemen dengan tanah yang berlaku hingga akhir Desember 2024.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2024 tentang tambahan insentif PPN atas pembagian rumah dan apartemen real estate yang dimiliki pemerintah untuk tahun anggaran 2024.

Aturan tersebut menyebutkan, rumah dengan kavling atau satuan hunian sebagaimana disebutkan minimal harus memenuhi dua syarat, yakni harga jual maksimal Rp 5 miliar dan rumah tapak atau satuan rumah susun baru yang siap disiapkan. Kendalikan situasinya.

Ayat (1) Pasal 5 dikutip berbunyi “Pajak pertambahan nilai yang dipungut Pemerintah digunakan untuk perolehan satu rumah atau satu tempat tinggal bagi setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2” tertulis pada Jumat (20/9/2024). .

Lebih lanjut, dalam Pasal 7 jelas bahwa PPN ditanggung Pemerintah akan diberikan untuk masa pajak mulai masa pajak September 2024 sampai dengan masa pajak Desember 2024.

Masa pajak bulan September yang diatur dalam peraturan ini meliputi transaksi real estat atas rumah atau apartemen yang ditempati pemilik mulai tanggal 1 September sampai dengan 30 September. Oleh karena itu, meskipun aturan baru tersebut diterbitkan saat ini, insentif PPN DTP dapat diberikan untuk transaksi yang dilakukan pada awal September.

Tidak dipungut PPN atas pembagian tanah rumah dan satuan tempat tinggal sesuai dengan maksud Pemerintah:

1. Barang yang dikirimkan tidak boleh berupa rumah atau rumah susun yang memiliki tanah

2. Pembayaran atau cicilan pertama harus dibayar sebelum tanggal 1 September 2024

3. Harus mengajukan permohonan sebelum tanggal 1 September 2024 atau setelah tanggal 31 Desember 2024

4. Pengambilalihan lebih dari satu (satu) rumah tapak atau satu (satu) unit hunian oleh satu (satu) orang perseorangan

5. Hak milik atas rumah atau satuan tempat tinggal berpindah dalam waktu satu tahun sejak tanggal serah terima

6. Faktur pajak tidak digunakan sebagaimana tercantum dalam penyampaian

7. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan pencatatan distribusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *