Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun? Cek di Sini

JAKARTA – Pengendara kerap lupa dengan pajak kendaraannya. Beberapa pengguna hanya fokus pada kendaraan mereka. Namun, ada sanksi finansial jika tidak membayar pajak.

Maka timbul pertanyaan: berapa denda keterlambatan pembayaran pajak sepeda motor? Pertanyaan ini harus menjadi perhatian pemilik mobil.

Besaran denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan tentunya berbeda-beda, tergantung dari jenis dan jenis kendaraan yang Anda miliki.

Perlu Anda ketahui mengenai sanksi keterlambatan pembayaran pajak sepeda motor, berbagai kabar beredar. Ada yang mengatakan jika Anda terlambat membayar pajak 1-2 hari, maka dendanya sama seperti jika Anda terlambat setahun.

Dari informasi yang dihimpun, pada Rabu (24 April 2024) terlihat ada tata cara penghitungan denda denda STNK sepeda motor. Di bawah ini cara penghitungan denda denda STNK sepeda motor yang terlambat satu tahun yang terbaru:

Denda produk untuk keterlambatan dari dua hari hingga satu bulan = 25%. Mengapa perhitungannya dimulai dari dua hari? Karena suatu saat nanti akan ada toleransi yang diberikan oleh pemerintah.

Keterlambatan dua bulan = TMG x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ.

Keterlambatan 6 bulan = TMG x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.

Jika terlambat satu tahun = TMG x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Jika pajak terlambat dua tahun, rumusnya adalah = 2 x PDB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Jika penundaan pajaknya 4 tahun maka rumusnya adalah = 4 x PDB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

SWDKLLJ merupakan singkatan dari iuran wajib dana kecelakaan lalu lintas. Tarif SWDKLLJ untuk sepeda motor sebesar Rp35.000,- untuk sepeda motor bervolume 50 hingga 250 cc, sedangkan untuk sepeda motor di atas 250 cc dikenakan tarif Rp83.000.

Demikianlah besaran denda keterlambatan pembayaran pajak sepeda motor yang dapat disesuaikan dengan jenis dan tipe kendaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *