Bikin Konten Prank Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat, Komika Asal Sukabumi Dipolisikan

JAKARTA – Komedian Sukabumi Gerall atau Gerall Saprilla dilaporkan ke polisi karena diduga melanggar bahasa isyarat dengan membuat konten prank dan mengunggahnya ke akun media sosial miliknya. Polisi kini menyelidiki dugaan penyalahgunaan bahasa tersebut.

“Laporannya disampaikan 2 hari yang lalu pada tahun 2024. pada Jumat, 10 Mei bersama jurnalis M Andika Panji, korban komunitas penulis @idhola, dan terlapor akun Instagram @gerallio,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kompol Ade Rahmat kepada wartawan, Senin. (2024-13-05).

Menurutnya, Gerall dilaporkan oleh komunitas tunarungu karena tindakannya menirukan gerakan isyarat dianggap menyinggung bahasa isyarat. Gerallio meniru bahasa isyarat saat membuat konten prank dan mempostingnya di akun media sosialnya.

“Orang yang dilaporkan memposting video lelucon yang meniru isyarat yang terlihat seperti bahasa isyarat tetapi tidak ada artinya,” katanya.

Video yang diunggah tersebut dikomentari oleh seorang jurnalis dan jurnalis tersebut meminta Geraldio untuk meminta maaf. Komentarnya adalah: “Mengapa bahasa isyarat begitu acak sehingga dapat berkembang biak dengan cepat?” INI TIDAK MENYENANGKAN! Harap hapus video ini dan buat video permintaan maaf dalam waktu 24 jam. Kami akan melaporkan hal ini kepada polisi.”

Namun alih-alih meminta maaf, Gerald tak kunjung membalas komentar tersebut. Ketika Gerallio menanggapi komentar reporter tersebut, Gerallio hanya menganggapnya tidak relevan.

Namun komentar tersebut tidak ditanggapi, malah yang terlapor memposting video lain, intinya yang terlapor menanggapi semua komentar kecuali komentar pelapor yang tidak ditanggapinya, dan malah yang terlapor mengatakan, “Itu lebih atau kurang penting.” Perbuatan terlapor sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan,” tegas Ade.

Perbuatan Komika Geralli telah dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 157(1) juncto Pasal 27(1) dan (2) UU ITE dan/atau Pasal 7 juncto Pasal. 144 UU No. 8 tentang penyandang disabilitas pada tahun 2016

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *