Bisnis Judi Online, 1 Keluarga di Bogor Ditangkap

JAKARTA – Polisi membongkar operasi perjudian online yang dijalankan oleh sebuah keluarga. Mereka menjalankan bisnis ilegal ini dari empat lokasi berbeda dan mempekerjakan hingga 18 karyawan.

“Tersangka yang berperan sebagai biang keladi ada 5 orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Kamis (6/6/2024).

Adapun 5 pemimpin itu membentuk satu keluarga: ayah, ibu, dan anak, lanjutnya.

Kelima tersangka berinisial EA, AL, NA, AT dan IS. Mereka membeli dan menjual token, yang merupakan alat atau aset taruhan di aplikasi Royal Domino.

Bisnis keluarga ini bekerja dengan membuat empat akun di aplikasi. Kemudian mengintegrasikan informasi tersebut dengan menyetujui pembelian dan penjualan chip.

“Kolom informasi akun TSK memuat nomor telepon yang dapat diakses melalui WA dan laporan rekening yang memuat jual beli token murah,” ujarnya.

Prakteknya, mereka menjual 1 miliar chip seharga Rp 65.000. Sedangkan harga belinya tentu saja lebih murah. Selisih harga inilah yang menjadi sumber keuntungan para tersangka

“Pemain kemudian membeli token dari administrator dengan harga 65.000 untuk mendapatkan satu miliar token. Jadi satu miliar token. Biayanya 65.000 untuk mendapatkan 1 miliar chip,” kata Weera.

Perusahaan yang sudah berdiri selama dua tahun ini memiliki 18 orang staf administrasi yang bekerja di empat kantor berbeda, yaitu Perumahan Green Kartika Cibinong, kawasan Bagor. Kemudian ke Jalan Alga Raya, Kabupaten Sibinong.

Ada pula yang berlokasi di apartemen yaitu Tower B, Apartemen Sentul Tower di kawasan Babakan Madang, Bagor; dan Apartemen Tower Dila Podomoro, Desa Bojong, Gunung Putri, Bogor.

“Ke-18 tersangka tersebut diyakini sebagai administrator yang tugasnya mengatur promosi melalui aplikasi WA dan kemudian mengelola pembelian atau penjualan token serta memelihara akunnya,” kata Weera.

Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik. dan Transaksi. (IT )n dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 jo ayat t dan z ayat (1) Pasal 2 Undang-Undang Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010 atau TPPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *