BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara soal Iuran Tapera

JAKARTA – Badan Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial (BPJS) menilai Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mempunyai tujuan yang baik untuk mensejahterakan pekerja Indonesia. Kebijakan ini juga telah direvisi.

“Kami sebagai pelaksana meyakini kebijakan ini tentunya memiliki tujuan yang sangat baik untuk kesejahteraan pekerja,” kata Direktur Pembiayaan Ketenagakerjaan BPJS Asep Rahmat Swanda di Jakarta, Senin . (6 Maret 2024).

Terkait dampak program Tapela terhadap jumlah peserta dan dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, Asep mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh karena kebijakan tersebut masih tergolong baru. BPJS Ketenagakerjaan juga memerlukan konsultasi lebih lanjut dengan Badan Pengelola Tapera (BP).

“Kita lebih banyak bicara cara berpartisipasi. Tapera punya peserta, kita punya peserta. Bagaimana sinkronisasi manfaat yang ada. Sejauh ini kita baru melangkah sejauh yang kita bisa,” ujarnya. ” dia berkata.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri memberikan kesempatan kepada peserta untuk memiliki rumah melalui Manfaat Tambahan Pekerjaan (MLT) program perumahan. Asep menjelaskan, MLT ini sudah ada sejak lama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Lanjut Usia (JHT).

Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Persyaratan dan Jenis Pembayaran Tunjangan Kerja Tambahan.

Asep mengatakan, terdapat perbedaan konsep antara program Tapera dan program MLT. Tapera merupakan tabungan perumahan rakyat, sedangkan MLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program tambahan untuk memperluas manfaat Anda. Asep mengatakan sejauh ini baru sekitar 4.000 peserta yang menerima manfaat program perumahan MLT.

Ada empat jenis MLT yang tersedia bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan: Kredit Pemilikan Rumah (HCL), Kredit Uang Muka Rumah (PUMP), Kredit Perbaikan Rumah (PRP), dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Tenaga Kerja/Kredit Pembangunan (FPPP/KK). . .

“Itu (MLT) sudah berjalan. Kami sudah bekerja sama dengan perbankan sejak tahun lalu. Jadi kami akan mendapat subsidi perdagangan dari BPJS dan bekerja sama dengan perbankan untuk penyalurannya minimal tiga (kategori). Yang pertama, batas maksimalnya adalah 500 juta perumahan. Kedua, 200 juta untuk renovasi. “Ketiga, 150 juta untuk cicilan rumah.”

Pak Asep mengatakan, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (NMPD), BPJS Ketenagakerjaan sendiri menargetkan untuk menambah jumlah peserta aktif menjadi sekitar 53,5 juta, dan hingga saat ini, posisi yang telah terisi menjadi sekitar 40 juta peserta sudah tercapai. Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan akan fokus pada anggotanya, khususnya kategori pekerja bukan penerima upah (BPU).

Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan, PP yang baru disahkan pada 20 Mei 2024 ini tumpang tindih dengan program sebelumnya yakni MLT untuk perumahan pekerja peserta program Jaminan Lanjut Usia (JHT) BP Jamsostek.

“Tambahan iurannya (untuk program Tapera) sebesar 2,5% gaji bagi pekerja dan 0,5% bagi pemberi kerja, namun tidak perlu karena mereka memiliki akses pendanaan dari dana BPJS ketenagakerjaan,” kata Shinta.

Menurut Pak Apindo, pemerintah diharapkan bisa lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan, namun sesuai PP maksimalnya adalah 30 persen atau Rp 138 triliun yang akan mengalihkan aset JHT sebesar 460 triliun ke program MLT perumahan pekerja. menjadi tersedia untuk digunakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *