BPOM Temukan Day Cream dan Night Cream Berbahaya di 731 Klinik Kecantikan

Tren penggunaan kosmetik dan perawatan kulit semakin populer di kalangan masyarakat India. Karena sebagian besar penggunanya ingin memiliki kulit cantik dan glowing.

Melihat maraknya klinik kecantikan di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memantau peredaran berbagai produk kecantikan.

Deputi Pengawas Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kasuri menjelaskan, istilah salon kecantikan tidak ada dalam dunia kedokteran.

Klinik kecantikan mencakup layanan klinik prenatal. Mereka hanya fokus pada layanan yang berkaitan dengan kondisi kulit wajah.

“Klinik estetika itu klinik pertama tapi estetika, ini bedanya. Kami bukan klinik kecantikan atau klinik pratama, tapi kami memberikan pelayanan yang berhubungan dengan estetika,” ujarnya dalam konferensi pers BPOM di BPOM Bhinneka Tunggal Ika. Aula.

BPOM melakukan pemantauan terhadap klinik estetika sekaligus menawarkan 76 Unit Teknologi Aplikasi (UPT) di 731 klinik estetika. Hasil pemantauan tersebut mencatat 33% klinik kecantikan yang menjual produk tidak memenuhi syarat.

Ditemukan juga lima jenis pelanggaran kosmetik di klinik kecantikan ilegal, antara lain kosmetik dengan bahan berbahaya atau terlarang, kosmetik perawatan kulit non-blue label, kosmetik tanpa izin edar, produk kecantikan suntik, dan kosmetik habis pakai.

“Kami telah melakukan audit di 731 salon kecantikan, dari hasil 33% salon kecantikan yang membeli atau menggunakan kosmetik tidak memenuhi syarat tersebut,” ujarnya.

Menurut Mohamad Kasuri, kebijakan BPOM yang membolehkan masyarakat meracik sendiri produk perawatan kulit kerap disalahartikan. Banyak masyarakat yang menyalahgunakan izin yang dikeluarkan pemerintah untuk membuat produk perawatan kulit atau kosmetik yang tidak memenuhi syarat.

Beberapa produk yang tidak memenuhi persyaratan tersebut antara lain sebagian besar krim siang dan krim malam yang dibuat oleh salon kecantikan. Produk suntik seperti PDRN-S By Bellavita dan eyeshadow by Xi Xiu.

Berikut bukti efektivitas pengawasan klinik kecantikan yang ditemukan BPOM di seluruh Indonesia:

Kosmetik mengandung bahan berbahaya atau terlarang

Jumlah observasi : 5.937 pcs

Nilai ekonomi Rp 332.401.000

Ditemukan di 10 UPT

Perawatan kulit label biru tidak sesuai peraturan

Jumlah observasi : 2.475 pcs

Nilai ekonomi Rp 170.416.000

Ditemukan di 21 UPT

Ornamen tidak memiliki izin edar

Jumlah observasi : 37.998 pcs

Nilai ekonomi Rp 1.727.178.000

Ditemukan di 71 UPT

Produk kecantikan suntik

Jumlah observasi : 104 pcs

Nilai ekonomi Rp 121.517.000

Ditemukan di 11 UPT

Perhiasannya sudah usang

Jumlah observasi : 5.277 pcs

Nilai ekonomi Rp 462.306.000

Ditemukan di 36 UPT

Berdasarkan temuan pemeriksaan BPOM, total nilai ekonominya mencapai Rp2,8 miliar. Ini merupakan peringatan bagi salon kecantikan yang melanggar undang-undang saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *