Breaking News: Terima Eksepsi, Hakim Perintahkan Gazalba Saleh Dibebaskan

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat telah menerima surat keberatan atau eksepsi yang diajukan hakim MA nonaktif Ghazalba Saleh.

Penyidikan kasus Tindak Pidana Gratifikasi dan Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Ghazalba tidak sampai pada tahap pembuktian pokok perkara.

“Dalam persidangan satu, mengabulkan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Ghazalba Saleh,” kata hakim ketua Fahjal Hendri di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (27/05/2024).

Hakim menyatakan, dakwaan JPU KPK tidak dapat diterima. Hakim mengatakan, belum ada surat penunjukan yang diterima dari Jaksa Agung untuk menyerahkan kekuasaan kepada Jaksa Komite Pemberantasan Korupsi dalam kasus Ghajalba.

Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam hal ini Direktur Kejaksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak pernah menerima pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai penuntut umum tertinggi. Dengan prinsip sistem penuntutan yang terpadu,” ujarnya.

Hakim memerintahkan pengacara untuk melepaskan Ghajalba dari tahanan. Hakim menyatakan JPU KPK dapat mengajukan banding atas putusan tersebut.

Menyatakan tidak dapat diterima dakwaan JPU dan JPU. Memerintahkan pembebasan terdakwa Ghazalba Saleh dari tahanan segera setelah putusan ini diumumkan, jelasnya.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif Ghazalba Saleh menerima uang tip Rp650 juta terkait penuntutan perkara kasasi nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan tuduh Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut dia terima bersama pengacara Ahmed Riyad.

“Perbuatan terdakwa bersama Ahmad Riyad menerima uang pengganti sebesar 650 juta rupiah patut dianggap suap karena berkaitan dengan kedudukannya dan bertentangan dengan tanggung jawab dan tugas terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia,” kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta. Pusat, Senin (5 Juni 2024).

Dalam lembar dakwaannya, Jaksa KPK menyatakan Jawahirul Fuad memiliki permasalahan hukum terkait penanganan limbah B3 tanpa izin. Karena permasalahan hukum tersebut, Jawahirul Fuad ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian diadili di Pengadilan Negeri Jombang.

Keputusan Nomor tanggal 7 April 2021. 548/Pid.B/LH/2020/PN Jbg, Jawahirul Fuad divonis bersalah dan divonis satu tahun penjara dan Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan kasasi no. 485/PID 10.06.2021 s/d SUS-LH/2021/PT SBY.

Jawahirul Fuad mendekati Kepala Desa Kedunglosari Mohammad Hani dan menemukan cara agar kasus tersebut disidangkan di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA). Keduanya kemudian bertemu dengan Agos Ali Masyuri soal gol Jawahirul Fuad. Dari pertemuan tersebut, Agos Ali Mashuri menghubungi Ahmad Riad dan meminta Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani datang ke kantornya.

Berdasarkan penyampaian tersebut, telah dilakukan pemeriksaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terkait perkara Ahmed Riyad Jawahirul Fuayd, nomor kasasi 3679 K/PID.SUS-LH/2022, dengan Majelis Hakim Kasasi Desnayeti, Yohanes Prietna dan Ghazalba Saleh (terdakwa),” kata jaksa.

“Setelah mengetahui salah satu hakim yang memimpin perkara tersebut adalah terdakwa, Ahmed Riad bersedia menghubungkan Jawahirul Fuad dengan terdakwa dengan menawarkan uang sebesar Rp 500 juta, setelah itu Ahmed Riad menghampiri terdakwa,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *