Buntut Kecelakaan Subang, Izin Study Tour Diperketat Wajib Koordinasi Disdik hingga Kepolisian

DEPOK – Wali Kota Depok Mohammad Idris menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Barat (SE): 64/PK.01/Kesra tentang kunjungan sidak ke unit sekolah.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 420/278-Huk tentang kegiatan khusus pariwisata pada satuan pendidikan yang ditandatangani Wali Kota Depok Mohammad Idris pada Senin, 13 Mei 2024.

“Banyak aturan yang harus diperhatikan, seperti kegiatan wisata edukasi satuan pendidikan yang didorong untuk dilakukan di kota-kota di Jawa Barat dengan mengunjungi pusat-pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan pusat kebudayaan- pendidikan lokal yang bertujuan untuk mendukung perekonomian lokal di Jawa Barat,” tulis SEC terlebih dahulu, dikutip Selasa (14/5/2024).

Ditambahkannya: “Kecuali satuan akademik yang merencanakan dan melaksanakan kontrak kerja sama pariwisata yang dilaksanakan di luar provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan.”

Kegiatan penelitian siklus kemudian didasarkan pada prinsip manfaat dan keamanan bagi seluruh siswa, guru, dan pendidik.

Dengan memperhatikan kesiapan petugas kendaraan, keselamatan di jalan, serta berkoordinasi dan menerima saran dari pihak dinas transportasi mengenai kesesuaian teknis kendaraan.

Pada bagian ketiga disebutkan, “Sekolah negeri atau swasta yang akan menyelenggarakan studi banding wajib berkoordinasi dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan dan kepolisian.”

“Pemberitahuan tersebut wajib diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tindakan, dengan syarat-syarat tertentu. Dan bagi anggota Panitia yang akan mengikuti acara tersebut akan diatur pemberangkatan dan kepulangannya ke tempat tujuan, surat keterangan kendaraan yang sesuai. untuk digunakan dan laik jalan dari dinas angkutan.”

Selain itu, terdapat asuransi bagi peserta penelitian dan laporan dari perusahaan riset perjalanan jika terjadi masalah teknis.

“Undang-undang ini dirancang untuk ditegakkan dan menjadi perhatian,” tulisnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberlakukan izin penelitian terhadap mahasiswa setelah adanya bus Trans Putera Fajar yang membawa mahasiswa Lingga Kencana Depok di Ciater, Kabupaten Subang Barat. Banyak orang tewas dalam kecelakaan tersebut, termasuk sembilan siswa dan seorang guru.

“Sangat ketat, kalau tidak bisa ya tidak bisa. Kami tidak boleh membawanya pulang ke Aman untuk anak kami” Cinere, Depok, Selasa 14 Mei 2024.

Menurut laporan, sembilan siswa, guru, dan seorang warga tewas dalam kecelakaan tragis tersebut. Sementara pelajar lainnya yang mengalami luka ringan dan berat masih banyak yang dirawat di RSUI dan RS Bhayangkara Brimob.

Sopir bus Trans Putera Fajar, Sadira, baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut dan divonis 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *