Cabuli 11 Anak di Bogor, Bos Rental Sepeda Listrik Ditangkap

BAGOR – Polisi menangkap seorang pria berusia 55 tahun bernama Abah Oyan di kawasan Tanah Soreal, kota Bagor. Pemilik toko penyewaan sepeda listrik menganiaya hingga 11 anak.

Adapun perbuatan tidak senonoh itu dilakukan oleh korban perempuan, 11 anak, pelaku, kata Kapolsek Bagora Kombes Bismo Tegu Prakoso kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Peristiwa ini terungkap setelah korban memberi tahu orang tuanya tentang perilaku tidak senonoh yang dilakukan Abach Oyan. Dari sana, orang tuanya melapor ke polisi Bagor.

“Penjahat ini lahir tahun 1969, dia punya toko kelontong dan menyewakan sepeda listrik. Anak-anak (korban) ini datang untuk membeli (makanan ringan), menyewa sepeda listrik. Jadi 11 orang dianiaya oleh pelaku. Pelaku dan kami sudah dianiaya. ditangkap,” kata Bismo.

Atas perbuatannya, pelaku ditangkap berdasarkan Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tahun 2016 terkait Penetapan Perp Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Pasal 76E, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 sampai dengan 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Pesan kepada masyarakat, khususnya orang tua anak, jika keluar rumah perlu dikawal agar tidak menjadi korban kejahatan,” ujarnya.

(dinding)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *