JAKARTA – Polsek Metro Gambir menangkap seorang perempuan berinisial SA (22), mantan calon legislatif (Kareg) DPRD Kota Tangsel (Tansel) dari PPP, terkait penyalahgunaan narkoba Inex atau Ekstasi di sebuah apartemen di Setiabudi. Jakarta Selatan pada Minggu dini hari (7/7).
Calon legislatif cantik ini mengaku menggunakan narkoba bukan karena kalah dalam pemilu legislatif 2024, melainkan karena stres usai menceraikan suaminya, ia mengaku hanya menggunakan narkoba tersebut satu kali saja.
Ini juga terkait dengan stres pasca perceraian. Kalau benzos, obatnya saya minum dari dokter,” kata Gambir di Jakarta Pusat, Senin (8/7 SA mengumumkan kejadian tersebut). di Polres Monas/2024).
“Tidak, tidak masalah kalau tidak memilih,” lanjut SA menjawab pertanyaan seorang jurnalis.
SA mengaku menyayangkan tindakan mengonsumsi obat-obatan terlarang tersebut. Ia juga mengaku baru saja mulai menggunakan narkoba, dan menyimpulkan, “Saya benar-benar minta maaf, tapi ini bukan hal baru.”
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Gambir menangkap seorang perempuan (22) berinisial SA, mantan calon legislatif (Kareg) DPRD Kota Tangsel (Tansel), terkait penyalahgunaan narkoba Inex atau Ekstasi dalam kasus tersebut ditangkap. Dini hari Minggu (7/7) di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Sebuah klip plastik yang diduga digunakan untuk obat Inex juga disita di lokasi penangkapan. Selain itu, mereka juga menyita dua unit iPhone milik tersangka. Tes urin SA menunjukkan hasil positif amfetamin dan benzodiazepin.
Pelaku SA dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.