JAKARTA – Cara mudah menjual tanah ke bank agar cepat terjual. Ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan banyak orang ketika ingin menjual properti dalam waktu singkat.
Pada dasarnya fungsi utama bank adalah menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Selain itu, perbankan juga berperan sebagai pendukung dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk mencapai pemerataan pembangunan.
Selain menjalankan fungsi utamanya, bank juga dapat berperan dalam jual beli properti seperti tanah. Dalam hal ini bank bukanlah pembeli, melainkan perantara yang membantu nasabah untuk mencari pembeli.
Bank memiliki fasilitas bernama Kredit Pemilikan Tanah (KPT) yang dapat membantu nasabah menjual tanahnya. Secara umum, cara kerja KPT mirip dengan cara kerja Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Lalu bagaimana nasabah bisa cepat menjual tanah ke bank?
Berikut cara mudah menjual tanah ke bank agar cepat terjual, dilansir situs rumah123.
1. Akses mudah
Hal terpenting yang harus diperhatikan pemilik lahan adalah akses yang mudah dan strategis. Lokasi yang strategis dapat meningkatkan nilai jual tanah dan membantu tanah terjual lebih cepat
2. Tetapkan batasan yang jelas
Penetapan batas yang jelas terhadap tanah yang akan dijual akan memudahkan untuk mengetahui ukuran dan luasnya. Hal ini juga membantu menghindari konflik seperti perselisihan atau perebutan lahan di kemudian hari.
3. Sertifikat menurut penjual
Sebelum menjual tanah, bank akan memeriksa apakah nama di sertifikat sesuai dengan nama penjual. Hal ini dapat menjadi bukti bahwa penjual adalah pemilik sah atas tanah tersebut dan tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa.
Jika ternyata nama penjual dan sertifikat tidak sesuai, maka bank berhak menolak membantu nasabah menjual tanah tersebut.
4. Pastikan semua dokumen sudah lengkap
Jika ingin menjual tanah, pihak bank meminta sejumlah dokumen atau persyaratan yang harus dipenuhi. Hal ini bertujuan untuk mengecek bukti kepemilikan atas tanah yang akan dijual. Syarat-syarat yang diperlukan oleh bank adalah:
1. Sertifikat Hak Milik (SHM) / Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) / Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) / Akte Notaris Tanah
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Foto copy akta nikah (bagi yang sudah menikah)
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Demikianlah ulasan lengkap mengenai cara mudah menjual tanah ke bank agar cepat terjual. Semoga bisa membantu masyarakat yang berniat menjual tanahnya.