Cegah 4 Orang ke Luar Negeri di Kasus LPEI, KPK: Kami Ingatkan Bersikap Kooperatif

JAKARTA – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan sementara pemberangkatan empat orang terduga korupsi pemberian pinjaman kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kepala Biro Pers KPK Ali Fikri menjelaskan, empat orang yang dilarang keluar negeri itu diduga mengetahui fakta korupsi di LPEI. Keempatnya tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan Kepala Departemen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dilarang tinggal di Indonesia selama 6 bulan ke depan. Kantor Kuningan Persada melaporkan, Selasa (21 Mei 2024) di Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh MNC Portal, keempat orang tersebut adalah: M Pradithya, Direktur Utama II Departemen Keuangan 3 LPEI Jimmy Massin, Komisaris PT Caturkarsa Megatunggal dan PT Petro; Energi dan Presiden PT Petro Eneegy Newin Nugroho.

“Untuk hal-hal yang mengharuskan pihak-pihak terkait memberikan keterangan kepada tim penyidik, harus kita ingatkan untuk kooperatif,” kata Ali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam proses pemberian layanan kredit.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi penyediaan sumber kredit oleh LPEI sebesar Rp3,4 triliun. Jumlah tersebut berasal dari tiga perusahaan yakni PT PE, PT RII dan PT SMYL.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Gufron merinci kerugian yang dialami perusahaan-perusahaan tersebut yakni PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun.

Berdasarkan tiga perusahaan yang dialokasikan PT LPEI kepada perusahaan tersebut, kami memperkirakan jumlahnya sebesar Rp3,451 triliun, kata Gufron dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (19 Maret 2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *