Cegah Kecelakaan, KAI Daop I Kembali Tutup Perlintasan Sebidang

JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali menutup beberapa perlintasan kereta api. Penutupan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di lokasi tersebut.

Kepala Humas Daop 1 Jakarta Ixfan Hendri Wintoko mengatakan, pihaknya mendata 267 simpang formal dan 236 simpang tidak resmi di kawasan Daop 1 Jakarta.

Pada tahun 2023, direncanakan penutupan 22 simpang di kawasan Daob 1 Jakarta, dan 15 di antaranya sudah dilaksanakan.

“Jadi kita rencanakan 19 perlintasan sebidang pada tahun 2024, namun saat ini pada bulan Mei 2024 Daop 1 Jakarta telah menutup 3 perlintasan sebidang, dan terakhir penutupan perlintasan sebidang kereta api terjadi pada Selasa (28/5) yang berada pada tingkat ilegal. He Ixfan “Ada lebih dari 100 tempat parkir di Jalan Tanah Abang – Karet, JL Kebon Pala 9 Kel Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat,” demikian keterangan simpang KM 1/1 yang dikutip, Rabu (29 Mei 2024). ). dikatakan.

Ixfan menjelaskan, tiga elemen penyelamatan penyeberangan adalah infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.

Di sisi infrastruktur, penilaian persimpangan harus dilakukan oleh pemerintah, dengan partisipasi rutin dari KAI dan pihak terkait lainnya. Pasal 94(2) UU Perkeretaapian 23 Tahun 2007 berarti bahwa “penutupan perlintasan sebidang sebagaimana diatur dalam ayat (1) harus dilakukan oleh Negara Bagian atau Pemerintah Negara Bagian”.

Tergantung pada hasil penilaian ini, persimpangan dapat dikurangi, ditutup, atau ditingkatkan demi keselamatan.

“Penutupan perlintasan sebidang pada tingkat ini memerlukan dukungan semua pihak untuk menjaga keselamatan bersama. Keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan angkutan umum merupakan tanggung jawab bersama. Tidak membebani salah satu pihak saja,” ujarnya.

Di sisi lain, dari sisi penegakan hukum, diperlukan upaya agar setiap pelanggaran dapat memberikan efek jera dan memperkuat disiplin pengguna jalan.

Selain itu, Expan menjelaskan adanya risiko pidana pelanggaran peraturan lalu lintas terkait kereta api sesuai dengan Pasal 296 UU Lalu Lintas, ‘Seseorang yang mengemudikan kendaraan yang melintasi antara kereta api dan jalan raya dan tidak berhenti meskipun ada lampu isyarat. terdengar.’ Apabila pintu kereta api mulai menutup dan/atau terdapat tanda-tanda lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114(a), diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000,00 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Selain itu, Pasal 310 UU Jalan Raya menekankan: (1) Seseorang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan pada kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2). , dipidana paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000 (juta rupee).

(2) Barangsiapa karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menimbulkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3) yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan pada kendaraan bermotor dan/atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000 (Rp 2 juta).

(3) Berdasarkan Pasal 229 ayat (4), barangsiapa karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak. Rp 10.000.000 (Rp 10 juta).

(4) Apabila terjadi kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan meninggalnya orang lain, maka orang tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000 (Rp 12 juta).

Dari sisi perilaku, perlu adanya edukasi kepada seluruh pengguna jalan untuk menaati seluruh rambu dan isyarat saat melintasi persimpangan.

“Sekali lagi kami menghimbau kepada semua pihak, khususnya yang melintasi jalan di persimpangan, untuk lebih waspada terhadap jalan raya dan menaati hukum jika terjadi kecelakaan, tidak hanya terhadap pelanggarnya, tetapi juga terhadap mobil atau kereta api. sudah rusak. Namun PT. KAI juga akan mengalami kerugian,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *