Cegah Kekerasan, Ditjen Pendis Kemenag Larang Ruang Gelap di Pesantren

KARKETA – Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) melarang adanya ruangan gelap di pesantren. Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani.

“Di pesantren tidak boleh ada ruangan gelap,” kata Ramdhani di kantornya, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024.

Memiliki ruangan gelap di pesantren untuk mencegah kemungkinan kekerasan atau perundungan, dan kekerasan fisik serta perilaku seksual dilarang di pesantren.

“Karena hadirnya ruangan gelap ini menjadi salah satu faktor yang menimbulkan hubungan kekuasaan yang sangat kuat antara santri dengan kiai atau ibu nyainya atau siapapun. Terkadang santri bisa terseret ke dalam ruangan gelap itu,” kata pria yang mengetahui hal tersebut. . Namanya Kang Dhani.

Ditegaskannya, keberadaan ruangan gelap atau misalnya ruangan privat di pesantren atau madrasah dilarang. Menurutnya, sekolah harus terlihat dari luar.

“Bidang pembelajaran itu dilihat dari luar. Tidak ada pendidikan khusus yang menciptakan peluang dan niat untuk melakukan hal buruk.”

Diketahui, seorang siswi asal Banyuwangi meninggal dunia di salah satu Sekolah Institut Agama Islam Al Hanifiyah di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Siswa tersebut meninggal karena menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh teman-temannya. Polisi menetapkan 4 tersangka, yakni AF (16) asal Denpasar, MA (18) asal Nganjuk, MN (18) asal Sidoarjo, dan AK (17) asal Surabaya.

(hari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *